Sabtu, 06 April 2013

Sistem Hukum di Indoensia


SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Ø  Definisi Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian – bagian yang terdiri dari satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.

Ø  Macam – macam Sistem Hukum di Indonesia
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental atau yang sering disebut sebagai “Civil Law banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi  tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke - 5 antara 527 sampai dengan 565 M.
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang - undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang. Sistem hukum Eropa Kontinental membagi hukum menjadi dua golongan, yaitu :
1)      Hukum Publik
Merupakan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara serta hubungannya dengan Negara. Hukum Publik terbagi menjadi :
a.       Hukum Tata Negara
b.      Hukum Administrasi Negara
c.       Hukum Pidana

2)      Hukum Privat
Merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu – individu dalam memenuhi kebutuhan hidup. Hukum privat terbagi menjadi :
a.       Hukum Sipil
b.      Hukum Dagang

2.      Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah “Common Law” atau “Unwriten Law” ( Hukum tidak tertulis ). Sistem Anglo - Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan - keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim - hakim selanjutnya.
Sistem hukum Anglo Saxon menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “The doctrine of precedent / stare decisis” yang menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya ( preseden ).
3.      Sistem Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan dibeberapa negara lainnya. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan - peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan - peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Sistem hukum adat ini memiliki beberapa sifat tradisional, yaitu :
1)      Tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
2)      Berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
3)      Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

4.      Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai dari awal timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara – negara lainnyadi Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau secara kelompok. Berikut ini sumber hukum dalam Sistem Hukum Islam :
1)      Qur`an ( Kitab suci agama Islam )
2)      Sunnah nabi ( Cara hidup Nabi Muhammad )
3)      Ijma ( Kesepakatan para ulama )
4)      Qiyas ( Persamaan antara beberapa kejadian )

5.      Sistem Hukum Kanonik
Sistem hukum Kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh mereka yang tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab hukum Kanonik 1983 dengan 1752 Kanon ( nomor ) terbagi menjadi dalam tujuh buku dan setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dan artikel.

6.      Sistem Hukum Sosialis Komunis
Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar