SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Ø Definisi Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tataan
yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian – bagian yang terdiri
dari satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu
penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Ø Macam – macam Sistem Hukum di
Indonesia
1.
Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental atau yang sering disebut sebagai “Civil Law” banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa.
Sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang
digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan
Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke - 5 antara 527
sampai dengan 565 M.
Prinsip utama atau prinsip dasar sistem
hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan
mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang - undang yang tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan
hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem
hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain
undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang. Sistem hukum Eropa Kontinental membagi hukum menjadi dua
golongan, yaitu :
1) Hukum
Publik
Merupakan hukum yang
mengatur kekuasaan dan wewenang negara serta hubungannya dengan Negara. Hukum
Publik terbagi menjadi :
a. Hukum
Tata Negara
b. Hukum
Administrasi Negara
c. Hukum
Pidana
2) Hukum
Privat
Merupakan hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu – individu dalam memenuhi kebutuhan
hidup. Hukum privat terbagi menjadi :
a. Hukum
Sipil
b. Hukum
Dagang
2.
Sistem
Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah “Common Law” atau “Unwriten
Law” ( Hukum tidak tertulis ). Sistem Anglo - Saxon adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan - keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim - hakim selanjutnya.
Sistem hukum Anglo Saxon menganut suatu
doktrin yang dikenal dengan nama “The
doctrine of precedent / stare decisis” yang menyatakan bahwa dalam
memutuskan suatu perkara seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada
prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan putusan hakim lain dari perkara
sejenis sebelumnya ( preseden ).
3.
Sistem
Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang
dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan dibeberapa negara
lainnya. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan - peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan - peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Sistem hukum
adat ini memiliki beberapa sifat tradisional, yaitu :
1) Tradisional
dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
2) Berubah-ubah
karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
3) Karena
sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
4.
Sistem
Hukum Islam
Sistem
hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai dari awal timbulnya dan
penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara – negara lainnyadi Asia,
Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau secara kelompok. Berikut ini
sumber hukum dalam Sistem Hukum Islam :
1) Qur`an
( Kitab suci agama Islam )
2) Sunnah
nabi ( Cara hidup Nabi Muhammad )
3) Ijma
( Kesepakatan para ulama )
4) Qiyas
( Persamaan antara beberapa kejadian )
5.
Sistem
Hukum Kanonik
Sistem hukum Kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh mereka yang
tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab hukum Kanonik 1983 dengan 1752
Kanon ( nomor ) terbagi menjadi dalam tujuh buku dan setiap buku dibagi dalam
bagian, seksi, judul, bab dan artikel.
6.
Sistem
Hukum Sosialis Komunis
Socialist Law adalah nama resmi untuk
sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam
hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli
hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang
berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi
sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah
instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil
law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat,
ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin
“dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat
bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan
evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian
menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad
pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum
akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa
kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling
membicarakan keadilan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar