Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan
kepentingan perorangan dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan - tindakan yang bersifat
perdata lainnya. Hukum perdata terbagi dari :
1.
Hukum Perdata Adat
Sistem hukum adat
bersumber pada peraturan – peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh
berkembang dan dipertahankan dan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
2.
Hukum Perdata Barat
§ Sistem hukum
Eropa Kontinental
Hukum memperoleh kekuatan yang
mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan – peraturan yang berbentuk Undang –
Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu.
§ Sistem hukum
Anglo Saxon
Sumber hukum
melalui putusan hakim terdahulu ( Yurisprudensi )
3.
Hukum Perdata Islam
Hukum Islam
adalah hukum yang bersumber pada al - quran, hadits, ijma, dan qiyas.
Penggolongan
Hukum :
1. Menurut
bentuknya
§ Tertulis
-
Kodifikasi ( Ketentuan hukum dalam kitab )
-
Tidak dikodifikasi ( Undang – Undang )
§ Tidak
tertulis ( Hukum Kebiasaan )
2. Menurut
tempat berlakunya
§ Nasional
§ Internasional
§ Asing ( di
negara lain )
§ Lokal (
daerah tertentu )
3. Menurut
sumbernya
§ Undang –
Undang
§ Hukum
kebiasaan
§ Hukum
traktat ( Perjanjian antar negara )
§ Hukum yurisprudensi
( Putusan hakim terdahulu )
4. Menurut
waktu berlakunya
§ Ius Constituendum ( Berlaku masa lalu ) hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
§ Ius Constitutium ( Hukum positif / berlaku sekarang) hukum yang berlaku dalam
masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
§ Hukum asasi ( Hukum yang berlaku dimana - mana dalam segala waktu
dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama - lamanya / abadi terhadap siapapun juga di seluruh tempat
).
5. Menurut isinya
§ Hukum Privat / Perdata ( Hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris )
§ Hukum Publik / Pidana ( Hukum tata Negara,
hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional )
6. Menurut
wujudnya
§
Hukum Objektif.
Hukum
dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
§ Hukum Subjektif
Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
7. Menurut
sifatnya
§ Hukum Memakasa ( Imperative )
Hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
§ Hukum Mengatur ( fakultatif / pelengkap )
Hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
8. Menurut cara
mempertahankannya
§ Hukum
materil
Aturan kepentingan atau perintah ( KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang ).
§ Hukum formal
Hukum yang mengatur cara pelaksanaan
hukum materil atau cara mengatur perkara hingga ke pengadilan. ( Hukum acara
pidana, Hukum acara perdata )
Sistematika
Hukum Perdata ( BW )
1. Buku
I : Berisi mengenai orang ( Hukum tentang diri seseorang dan kekeluargaan )
2. Buku
II : Berisi tentang hal benda ( Hukum kebendaan dan hukum waris )
3. Buku
III : Berisi tentang hal perikatan ( Hak - hak & kewajiban timbal balik )
4. Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa
Sistematika
Hukum Perdata ( Ilmu Pengetahuan )
1. Hukum
perorangan
Mengatur tentang orang
sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya.
2. Hukum
keluarga
Mengatur perkawinan,
perceraian, kekuasaan orangtua, perwalian, dan pengampuan.
3. Hukum
kekayaan
Mengatur tentang
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang
4. Hukum
waris
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Asas
hukum perdata ( KUHPerdata )
1. Asas
kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang
dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam
undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang - undang pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.”
2.
Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320
ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini
merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan
secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh
kedua belah pihak.
3.
Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan
mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara
mereka dibelakang hari
4.
Asas Kekuatan
Mengikat
Asas kekuatan
mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi
para pihak yang
mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. Pasal 1340 KUHPdt berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang
membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para
pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu
terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 KUHPdt yang menyatakan:
“Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu
perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang
lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
5.
Asas Persamaan
hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek
hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda - bedakan antara satu sama lainnya,
walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
6.
Asas
Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua
belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan
untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi
melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik
7.
Asas Kepastian Hukum
Merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga
harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8.
Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu
suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk
menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming,
yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan
mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya.
Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan
perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan
hati nuraninya
9.
Asas
Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara
debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat
perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang
lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam
menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum
sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas
merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat
kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai
dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak
10.
Asas Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas
ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh
kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya
11.
Asas Kepribadian
(Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan
perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340
KUHPdt. Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat
mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti
ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang
tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
12.
Asas Itikad Baik
(Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas
ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang
teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua
macam, yakni itikad baik nisbi ( relative ) dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku
yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal
sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan ( penilaian
tidak memihak ) menurut norma - norma yang objektif.
Asas Hukum Perdata Eropa
1.
Tentang
Orang ( persoonen recht )
§ Asas yang melindungi hak asasi manusia
Jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena
Undang - undang atau keputusan hakim. ( Pasal 1dan 3 KUHPdt )
§
Asas setiap
orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum ( domisili ) Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang
sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya ( Pasal5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHPdt ). Pentingnya Domisili :
-
Dimana orang harus menikah
-
Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
-
Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
§
Asas
Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap
Orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum
mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum ( Pasal 1330 KUHPdt ), contoh :
-
Orang yang belum dewasa diwakili oleh
walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat
wasiat.
-
Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan,
bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu ( Curator
)
-
Wanita yang bersuami bila hendak melakukan
perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
§
Asas monogami dalam hukum perkawinan barat
Bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita
hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya ( Pasal 27 KUHPdt ). Dalam Undang - undang no 1 tahun
1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin
seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersangkutan.
§
Asas bahwa suami
dinyatakan sebagai kepala keluarga
Ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga ( Pasal105
KUHPdt )
2.
Tentang Benda ( Zaakenen Rescht )
§
Asas yang
membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
-
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai
secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan
terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan.
-
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk
menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini
saja yang harus mengakui hak orang tersebut
§
Asas hak milik
itu adalah suatu fungsi sosial.
Asas ini mempunyai arti
bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya
secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut
berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt.
Hukum Benda yang
mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam Undang - undang Pokok
Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum
Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain
yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang - undang.
Hukum Perdata dalam perkembangan
Hukum
Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelum dikodifikasikan pada
tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum di akuinya
hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya. Pada tahun 1813 pendudukan
Perancis di Belanda berakhir dan belanda merdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan
kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.M Kempur yang bersumber dari Code Napoleon
dan hukum Belanda kuno.
Pada
tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama ( BW ) Burgerlyk Wetboek dan (
WVK ) Wetboek Van Koophaudel ( Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum
Dagang). Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindia Belanda
memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW dan WVK
( KUHD ). Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Sipil disingkat KUH.PERDATA / KUHS.
KUHPerdata
/ KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1 Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini
masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara
dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata ( BW ) sudah tidak berlaku penuh sesuai
dengan bab – bab dan pasal – pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku.
Sudah banyak bab – bab dan pasal dan bidang – bidang hukum tertentu tidak
berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang – Undangan RI. Hal ini terjadi
karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan
keadaan masyarakat.
Berdasarkan
surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci
menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata. Berlakunya
KUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan,
yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal
131 (2) IS ( Indesehe Staats Regeling ) berbunyi “Untuk golongan bangsa Belanda
itu harus dianut ( dicontoh ) Undang – Undang di negeri Belanda.