Sabtu, 13 April 2013

Pernikahan Aceng Fikri dengan Fany Oktora


Hukum Pernikahan Dini


Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaannaluri melangsungkan keturunan pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal. Problem ini lahir karena 2 (dua) faktor sosial :

1. masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan stimulus - stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan prostitusi, maupun sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya.
2. adanya semacam kebijakan / program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi  pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.

Hal tersebut banyak terjadi di Indonesia, diantaranya saat ini yang sedang diperbincangkan oleh  masyarakat Indonesia adalah kasus pernikahan 4 hari sang Mantan Bupati Garut dengan Gadis belia yang bernama Fany Oktora. Semua ini berawal dari pernikahan siri sang bupati dengan seorang gadis 17 tahun Fany Oktora pada 16 Juli 2012. Pernikahan yang tidak di catatkan di kantor urusan agama itu hanya berlangsung 4 hari. 19 July 2012, Aceng menceraikan Fany lewat layan pesan singkat alias SMS. Begitu kasus ini mengemuka di media masa, nama Aceng Fikri menjadi buah bibir. Berbagai pihak mengecam tindakannya. 

Lihat videonya di Youtubehttps://www.youtube.com/watch?v=DhMLqP2DGTg

Alasan Aceng mencaraikan Fany dinilai sangat memukul rasa kemanusiaan. Aceng menceraikan Fany karena Fany dinilai sudah tidak perawan pada malam pertama. Aceng yang mempermasalahkan bau mulut Fany, juga mengibaratkan istri mudanya seperti kaos yang sudah sobek. Karena tindakan Aceng yang dianggap diluar kemanusiaan, warga Garut mendesak DPRD melengserkan Aceng. Melihat situasi tak menguntungkan, Aceng menempuh jalan islah dengan keluarga Fany.





Lihat bertanya di Tempo.cohttp://www.tempo.co/read/news/2012/12/03/058445600/3-Alasan-Bupati-Garut-Ceraikan-Fany-Octora

Sabtu, 06 April 2013

Hukum Perdata


Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan - tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata terbagi dari :
1.      Hukum Perdata Adat
Sistem hukum adat bersumber pada peraturan – peraturan hukum yang tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
2.      Hukum Perdata Barat
§   Sistem hukum Eropa Kontinental
Hukum memperoleh kekuatan yang mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan – peraturan yang berbentuk Undang – Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.
§   Sistem hukum Anglo Saxon
Sumber hukum melalui putusan hakim terdahulu ( Yurisprudensi )
3.      Hukum Perdata Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber pada al - quran, hadits, ijma, dan qiyas.

*      Penggolongan Hukum :
1.      Menurut bentuknya
§  Tertulis
-          Kodifikasi ( Ketentuan hukum dalam kitab )
-          Tidak dikodifikasi ( Undang – Undang )
§  Tidak tertulis ( Hukum Kebiasaan )
2.      Menurut tempat berlakunya
§  Nasional
§  Internasional
§  Asing ( di negara lain )
§  Lokal ( daerah tertentu )
3.      Menurut sumbernya
§  Undang – Undang
§  Hukum kebiasaan
§  Hukum traktat ( Perjanjian antar negara )
§  Hukum yurisprudensi ( Putusan hakim terdahulu )
4.      Menurut waktu berlakunya
§   Ius Constituendum ( Berlaku masa lalu ) hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
§   Ius Constitutium ( Hukum positif / berlaku sekarang) hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
§   Hukum asasi ( Hukum yang berlaku dimana - mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama - lamanya / abadi terhadap siapapun juga di seluruh tempat ).
5.      Menurut isinya
§  Hukum Privat / Perdata ( Hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris )
§  Hukum Publik / Pidana ( Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional )
6.      Menurut wujudnya
§   Hukum Objektif.
Hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
§   Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
7.      Menurut sifatnya
§   Hukum Memakasa ( Imperative )
Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
§   Hukum Mengatur ( fakultatif / pelengkap )
Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
8.      Menurut cara mempertahankannya
§   Hukum materil
Aturan kepentingan atau perintah ( KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang ).
§   Hukum formal
Hukum yang mengatur cara pelaksanaan hukum materil atau cara mengatur perkara hingga ke pengadilan. ( Hukum acara pidana, Hukum acara perdata )

*      Sistematika Hukum Perdata ( BW )
1.      Buku I : Berisi mengenai orang ( Hukum tentang diri seseorang dan kekeluargaan )
2.      Buku II : Berisi tentang hal benda ( Hukum kebendaan dan hukum waris )
3.      Buku III : Berisi tentang hal perikatan ( Hak - hak & kewajiban timbal balik )
4.      Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa

*      Sistematika Hukum Perdata ( Ilmu Pengetahuan )
1.    Hukum perorangan
Mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya.
2.    Hukum keluarga
Mengatur perkawinan, perceraian, kekuasaan orangtua, perwalian, dan pengampuan.
3.    Hukum kekayaan
Mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang
4.    Hukum waris
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

*      Asas hukum perdata ( KUHPerdata )
1.      Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang - undang pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2.       Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3.      Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari
4.      Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. Pasal 1340 KUHPdt berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 KUHPdt yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”
5.      Asas Persamaan hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda - bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
6.      Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik
7.      Asas Kepastian Hukum 
Merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.


8.      Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya
9.      Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak
10. Asas Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya
11. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt. Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.
12. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi ( relative ) dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan ( penilaian tidak memihak ) menurut norma - norma yang objektif.

*      Asas Hukum Perdata Eropa
1.      Tentang Orang ( persoonen recht )
§  Asas yang melindungi hak asasi manusia
Jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena Undang - undang atau keputusan hakim. ( Pasal 1dan 3 KUHPdt )
§  Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum ( domisili ) Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya ( Pasal5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHPdt ). Pentingnya Domisili :
-          Dimana orang harus menikah
-          Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
-          Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb
§  Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap
Orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum ( Pasal 1330 KUHPdt ), contoh :
-          Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
-          Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu ( Curator )
-          Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
§  Asas monogami dalam hukum perkawinan barat
Bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya ( Pasal 27 KUHPdt ). Dalam Undang - undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
§  Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga
Ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga ( Pasal105 KUHPdt )

2.      Tentang Benda ( Zaakenen Rescht )
§  Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
-         Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan.
-         Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
§  Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt.
Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam Undang - undang Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang - undang.

*      Hukum Perdata dalam perkembangan
Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis,  sebelum dikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum di akuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya. Pada tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belanda merdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.M Kempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno.
Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama ( BW ) Burgerlyk Wetboek dan ( WVK ) Wetboek Van Koophaudel ( Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum Dagang). Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindia Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW dan WVK ( KUHD ). Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Sipil disingkat KUH.PERDATA / KUHS.
*KUHPerdata / KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1 Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata ( BW ) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab – bab dan pasal – pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan pasal dan bidang – bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang – Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata. Berlakunya KUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS ( Indesehe Staats Regeling ) berbunyi “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut ( dicontoh ) Undang – Undang di negeri Belanda.