Senin, 25 November 2013

Tindak Pidana Korupsi

2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian ( profanity ), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan - tindakan hina, fitnah atau hal - hal buruk lainnya. Bahasa eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi ; inggris : corrupt, coruption ; Prancis : corruption ; Belanda korrupte. Dan akhirnya dari bahasa belanda terdapat penyesuaian ke bahasa indonesia menjadi : korupsi. Dalam Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.2 Penyebab Korupsi
Penyebab korupsi yang marak terjadi di Indonesia antara lain adalah :
1.      Moral sumber daya manusia yang rendah
2.      Gaya hidup yang konsumtif, boros dan serakah
3.      Pengaruh lingkungan sosial
4.      Biaya kampanye politik yang mahal
5.      Lemahnya para penegak hukum
6.      Lemahnya proses penegakan hukum
7.      Kurangnya transparasi pemerintahan
8.      Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
9.      Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak
10.  Proyek pembangunan yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
11.  Perumusan Undang – Undang yang belum dapat membuat para pelaku menjadi jera
2.3 Jenis - Jenis Korupsi
Menurut UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ada beberapa jenis tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi, yaitu :
1.      Kerugian keuntungan negara
2.      Suap - menyuap ( sogok atau pencicilan )
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Bantuan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi ( pemberian hadiah )
Alatas dkk ( kumorotomo 1992 ; 192 – 193 ) mengemukakan tujuh jenis korupsi antara lain :
1.      Korupsi transaktif
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal - balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2.      Korupsi yang memeras
Pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang mengancamnya.
3.      Korupsi defensif
Orang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti ( prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri )
4.      Korupsi investif
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di angan - angan atau yang dibayangkan akan diperoleh dimasa mendatang
5.      Korupsi perkerabatan atau nepotisme
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya
6.      Korupsi otogenik
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain, dan pelakunya hanya satu orang saja
7.      Korupsi dukungan
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

2.4 Dampak Korupsi
1.      Demokrasi
Dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik ( good governance ) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan badan legislatif memngurangi akuntabilitas dan perwakilan dalam pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi dalam pemerintahan publik menghasilkan ketidak seimbangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Ekonomi
Korupsi mempersulit pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dengan membuat distorsi dan ketidak efisien yang tinggi. Dalam sektor internal, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
3.      Kesejahteraan Umum
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok karena adanya suatu kepentingan dari pihak tertentu bukannya rakyat luas. Satu contoh adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan - perusahaan kecil ( SME ). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
4.      Kesejahteraan Rakyat
Awalnya korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional berkurang 40% setiap tahunnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga - harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor dua kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.

2.5 Upaya Memberantas Korupsi
1.      Pencegahan ( Preventif )
a.         Menanamkan semangat nasional melalui pendidikan rohani, pendidikan formal maupun pendidikan non formal
b.        Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan keterampilan teknis
c.         Menghimbau para pejabat ataupun aparat negara untuk hidup sederhana
d.        Menciptakan aparatur yang bertanggung jawab dan jujur
2.      Penindakan ( Kuratif )
Upaya ini dilakukan kepada mereka yang telah terbukti melanggar dengna diberikan peringatan, pemecatan dengan tidak hormat, dan dihukum pidana sesuai dengan UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
3.      Edukasi Masyarakat
a.         Berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan politik dan kontrol sosial yang berhubungan dengan kepentingan umum
b.        Tidak bersikap apatis atau acuh tak acuh
c.         Membuka wawasan yang seluas – luasnya tentang penyelenggaraan pemerintahan negara
4.      Edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
a.       Indonesia Corruption Watch ( ICW ) merupakan organisasi non pemerintah yang lahir di jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 dengan tujuan untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia.

b.      Transparency International ( TI ) merupakan organisasi internasional yang memerangi korupsi politik yang didirikan di Jerman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar