Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan
suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain
sehingga perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam
satu tindak kejahatan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan, yang merupakan
tindak kejahatan terhadap nyawa ( misdrijven
tegen het leven ) adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Ketentuan
pasal 338 yang menjelaskan arti dari pembunuhan merupakan delik materiil,
dimana tindak pidana dianggap selesai apabila telah terjadi akibatnya. Akan
tetapi bagaimana cara pembunuhan dilakukan tidak dirumuskan, pembunuhan
tersebut adalah pembunuhan biasa ( doodislag ), tindak pidana ini bentuk
sengaja dan matinya seseorang yang dimaksud. Selain penerapan hukum materiil,
faktor yang dapat berpengaruh terhadap pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa
yaitu putusan hakim yang mengacu pada pasal 28 ayat 1 Undang – Undang No 4
tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakatnya”. Sehingga apa yang dapat dipersalahkan membunuh adalah mereka
yang melakukan kejahatan yang memenuhi unsur – unsur pasal 338 KUHP yaitu :
1. Barang
siapa ( orang tertentu yang melakukan )
2. Dengan
sengaja ( dalam ilmu hukum pidana dikenal 3 jenis bentuk sengaja / dolus, yaitu
) :
Ø Sengaja
dengan maksud
Ø Sengaja
dengan keinsyafan pasti
Ø Sengaja
dengan keinsyafan kemungkinan / dolus eventualis
3. Menghilangkan
nyawa orang lain
Peradilan pidana dapat diartikan sebagai
suatu proses yang bekerja dalam beberapa lembaga penegak hukum. Sedangkan
sistem peradilan pidana dapat diartikan Criminal Justice System adalah sistem
berprosesnya suatu peradilan pidana, masing – masing komponen fungsi yang
terdiri dari Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum,
Pengadilan sebagai pihak yang mengadili, dan Lembaga Pemasyarakatan yang
berfungsi untuk memasyarakatkan kambali para terhukum yang bersama – sama untuk
mencapai tujuan bersama yakni menanggulangi kejahatan.
1.
Jenis
– Jenis pembunuhan
a.
Pembunuhan
dengan keadaan yang memberatkan
Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan
menghilangkan nyawa seseorang dalam bentuk pokok, dasar, sedangkan pasal –
pasal lainnya dalam lingkup kejahatan terhadap nyawa orang ini hanyalah
penambahan dari unsur – unsur lainnya dalam bentuk pasal 338 tadi. Berikutnya
pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan terdapat pada pasal 339 KUHP yang
berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak
pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari
pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pasal 339
memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Ø Objektif
Diikuti, dibarengi,
disertai atau didahului dengan tindak pidana lainnya.
Ø Subjektif
Mempersiapkan dan
mempermudah
b.
Pembunuhan
Berencana
Selanjutnya
adalah pasal 340 KUHP mengatakan “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan
terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena bersalah
melakukan pembunuhan direrencanakan, dengan pidana mati atau penjara seumur
hidup atau selama – lamanya dua puluh tahun. Unsur – unsurnya adalah :
Ø Objektif
Menghilangkan nyawa
orang lain, dan direncanakan terlebih dahulu
Ø Subjektif
Dengan sengaja
Pasal 340 KUHP ini dirumuskan dengan cara mengulang pasal
338 yang ditambah dengan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” maka pembunuhan
berencana dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri yang mengandung tiga
syarat, yaitu :
-
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
-
Tersedia waktu yang cukup sejak
timbulnya kehendak hingga sampai dengan pelaksanaan kehendak
-
Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam
suasana tenang
c.
Pembunuhan
bayi oleh Ibu nya
Jenis pembunuhan ini terbagi menjadi dua
bagian, yaitu :
Ø Pembunuhan
biasa oleh ibu terhadap bayi nya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Sebagaimana
yang termuat dalam pasal 341 KUHP sebagai berikut “Seorang ibu yang karena
takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya
sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pasal tersebut memiliki
unsur – unsur sebagai berikut :
-
Subjektif ( Dengan sengaja )
-
Objektif ( Seorang ibu, menghilangkan
nyawa, pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, takut diketahui melahirkan
)
Ø Pembunuhan
biasa oleh ibu terhadap bayi nya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
dengan direncanakan terlebih dahulu
Sebagaimana
yang termuat dalam pasal 342 KUHP sebagai berikut “ Seorang ibu yang untuk
melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan
ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak
lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu, dipidana karena
pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-
Subjektif ( Sengaja )
-
Objektif ( Seorang ibu, menghilangkan
nyawa anaknya, yang sedang dilahirkan atau yang tidak lama dilahirkan, dan
takut diketahui bahwa ia melahirkan )
d.
Pembunuhan
atas permintaan korban
Bentuk
pembunuhan ini diatur dalam pasal 344 KUHP yaitu “Barang siapa menghilangkan
nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, dipidana penjara paling lama dua belas tahun.” Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai
berikut :
Ø Perbuatan
menghilangkan nyawa
Ø Objektif
( Nyawa orang lain )
Ø Atas
permintaan orang itu sendiri
Ø Dinyatakan
dengan sungguh – sungguh
Ø Penganjuran
dan pertolongan pada bunuh diri yang tercantum pada pasal 345 KUHP sebagai
berikut “Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang itu jadi bunuh diri”.
Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-
Subjektif ( Dengan sengaja )
-
Objektif ( Mendorong, menolong, memberi
sarana, orang lain bunuh diri, orang tersebut jadi bunuh diri )
e.
Pengguguran
kandungan
Kejahatan ini terbagi menjadi :
Ø Pengguguran
olehnya sendiri
Tercantum pada pasal
346 KUHP “Seorang perempuan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dipidana penjara paling lama
empat tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-
Subjektif ( Dengan sengaja )
-
Objektif ( Seorang wanita, menggugurkan,
mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan, kandungannya sndiri )
Ø Pengguguran
kandungan tanpa persetujuan orang yang mengandung
Tercantum pada pasal
347 KUHP ( 1 ) “ Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, dipidana penjara paling lama
dua belas tahun”. Pasal 347 ( 2 ) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
perempuan tersebut, dipidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Ø Pengguguran
kandungan atas persetujuan orang yang mengandung
Tercantum pada pasal
348 KUHP ( 1 ) “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana penjara selama –
lamanya lima tahun enam bulan”. 348 KUHP ( 2 ) “Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun”.
Ø Pengguguran
kandungan oleh Dokter, Bidan atau Juru obat
Tercantum pada pasal
349 KUHP “Jika seorang Dokter, Bidan atau Juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang dapat ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan dpat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar