TINJAUAN
TEORI
Adapun bentuk - bentuk pernikahan
yang dilarang dalam islam antara lain :
1.
Nikah Mut'ah
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang - senang atau
menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki - laki menikahi
seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu,
pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan
tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa
adanya saling mewarisi antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah
mut’ah itu.
Dalam kitab minhajul muslimin halaman 437 disebutkan " Nikah
mut'ah adalah nikah yang dilakukan sampai batas waktu tertentubaik masa itu
lama ataupun sebentar, seperti laki - laki menikahi perempuan pada masa
tertentu seperti satu bulan atau satu tahun.”. Sesungguhnya Rosulullah
melarang nikah mut'ah dan daging himar pada masa perang khoibar.
قَالَ
سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُا
كُنَّا
نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا
نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى
أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ
{ يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ
لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ }
Abdullah bin
Mas`ud ra., ia berkata:
“Kami pergi berperang bersama
Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya : Bolehkah kami
mengebiri diri ? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah
untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu
lalu Abdullah membacakan ayat : Wahai orang - orang yang beriman, janganlah
kamu haramkan apa - apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas”
Namun golongan syi’ah dalam hal ini ada yang membolehkan nikah mut’ah
dengan syarat - syarat sebagai berikut “ kalimat yang digunakan dalam
perkawinan adalah Zawajtuka / Unkihuka ( aku kawinkan aku nikahkan engkau ) atau dengan lafadz Matta’tuka 9 aku nikahkan
mut’ah engkau. Dalam perkawinan ini apabila mas kawin tidak disebutkan dan
batas wakatunya juga tidak disebutkan maka batal nikahnya, sedangkan apabila
mas kawinnya disebutkan tetapi batas waktunya tidak maka akan menjadi pernikahan
biasa.
Mengenai masalah anak yang dilahirkan dari pernikahan ini statusnya adalah
menjadi anaknya sendiri, akan tetapi tidak ada thalak dan li’an juga tidak ada waris
mewarisi antara suami istri, anak berhak mewaris dari ayah maupun ibunya begitu
juga sebaliknya. Hukum nikah ini adalah batal, dan jika terjadi maka wajib
fasak ( rusak ) dan mahar wajib dibayar jika telah menyetubuhi perempuannya dan
jika belum bersetubuh maka tidak wajib membayar mahar.
2. Nikah Syighor
Menurut bahasa Assyighor berarti mengangkat. Seolah - olah seorang laki -
laki berkata “Janganlah engkau angkat kaki anakku perempuan sebelum aku juga
mengangkat kaki anak perempuanmu”.
Nikah syighor adalah seseorang yang berkata
kepada orang lain “Nikahkanlah aku dengan puterimu maka aku akan nikahkan
puteriku dengan dirimu.” Atau berkata “Nikahkanlah aku dengan saudara
perempuanmu maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”. Berdasarkan hadits Rosulullah SAW “Tidak
ada nikah syighar dalam Islam”. Hadis riwayat Ibnu Umar ra : “Bahwa
Rasulullah saw melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki
mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya
dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya”.
(ولا) يصح (نكاح شغار) للنهي عنه
في خبر الصحيحين، (كزوجتكها على أن تزوجني بنتك وبضع كل) منهما (صداق الاخرى
فيقبل) ذلك. وكذا لا يصح (لو سميا معه) أي مع البضع (ما لا)، كأن قال وبضع كل
واحدة وألف صداق الاخرى
"Nikah
Syighor hukumnya tidak sah karena dilarang oleh nabi Muhammad SAW dalam hadis
bukhori muslim seperti perkataan seseorang " aku nikahkan dia ( pr )
kepadamu asalkan kamu mengawinkan putrimu kepadaku dan vagina mereka masing - masing
sebagai mahar"
Hadits - hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya
nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah
nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak. Akan tetapi menurut imam Abu
Hanifah perkawinan tersebut sah saja asal ada mas kawin untuk perempuan
yang dinikahi, sebab seorang perempuan buakanlah sebuah mas kawin. Akad dalam
nikah ini sah, akan tetapi mas kawin harus diganti dengan mahar mitsil yang
seimbang.
3. Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki - laki dengan seorang wanita yang sudah
ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki - laki tersebut mentalaknya. Hal
ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya
( yang telah mentalaknya tiga kali ) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Dikatakan muhallil karena ia dianggap membuat halal lagi bekas suami yang
dulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain. Nikah semacam
ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam melaknat muhallil*) dan muhallala lahu** ).
Menurut Imam Syafi’I perkawinan ini sama saja dengan nikah mut’ah karena
seolah - olah wali si perempuan yang dinikahkan berkata kepada calon suaminya “
Ku nikahkan engkau dengannya dengan syarat setelah engkau melakukan hubungan
seksual engkau harus menceraikannya “. Berarti ada batasan waktu dalam
perkawinan ini, untuk itu hukumnya tidak diperbolehkan.
4. Nikah Badal
Yaitu pernikahan dengan saling tukar - menukar istri, misalnya seorang yang
telah beristri menukarkan istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
5. Nikah Istibdlo’
Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami
dengan laki - laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari
laki - laki tersebut, setelah diketahui jelas kehamilannya maka diambil kembali
oleh suaminya yang pertama.
*) Muhallil
adalah seorang laki - laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami
sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan
suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa ‘iddahnya selesai.
**)
Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah mentalak tiga isterinya kemudian
menyuruh seorang laki - laki untuk menikahi mantan isterinya lalu mentalaknya
agar ia dapat menikahi mantan isterinya kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
6. Nikah Righoth
Yaitu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian
menyetubuhi wanita, setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan wanita
tersebut menunjuk salah satu diantara laki - laki yang menyetubuhinya untuk berlaku
sebagai bapak dari anak yang dilahirkan, kemudian antara keduanya berlaku
kehidupan sebagai suami istri.
7. Nikah Baghoya
Yaitu pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual dengan
beberapa wanita tuna susila dengan beberapa laki - laki tuna susila. Setelah
terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggillah seorang dokter untuk
menentukan satu diantara laki - laki tersebut sebagai bapaknya berdasarkan
tingkat kemiripan antara anak dengan laki - laki yang menghamili.
8. Nikah dengan wanita pezina
Berdasarkan firman Allah Ta’ala : Artinya “Pezina laki - laki tidak boleh
menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik, dan
pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki - laki atau
dengan laki - laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang - orang
mukmin.” [An-Nuur : 3]
Seorang laki - laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan
seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah
dengan laki - laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya
“Perempuan - perempuan yang keji untuk laki - laki yang keji, dan laki - laki
yang keji untuk perempuan - perempuan yang keji ( pula ), sedangkan perempuan -
perempuan yang baik untuk laki - laki yang baik, dan laki - laki yang baik
untuk perempuan -perempuan yang baik ( pula ). Mereka itu bersih dari apa yang
dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia ( Surga ).”
[An-Nuur : 26]
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha ( benar,
jujur dan ikhlas ) dan masing - masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu
‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki - laki yang berzina
kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang
pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram
sedangkan yang terakhir halal”.
9. Nikah saat melakukan Ihrom
Yaitu orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan
sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam “ Orang yang sedang ihram tidak
boleh menikah atau melamar”.
10. Nikah dengan istri yang ditalak tiga
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi
suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan
pernikahan yang wajar ( bukan nikah tahlil ), lalu terjadi cerai antara
keduanya. Maka suami sebelumnya dibolehkan menikahi wanita itu kembali setelah
masa ‘iddahnya selesai.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Kemudian jika ia
menceraikannya ( setelah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal
lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( suami pertama
dan bekas isteri ) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum - hukum Allah. Itulah ketentuan - ketentuan Allah yang
diterangkan-Nya kepada orang - orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki - laki lain dan
ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah
keduanya harus sudah bercampur ( bersetubuh ) kemudian terjadi perceraian, maka
setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus
dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam “ Tidak, hingga
engkau merasakan madunya ( ber-setubuh ) dan ia merasakan madumu”.
11. Nikah dengan wanita yang senasab
atau ada hubungan kekeluargaan
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Diharamkan atas kamu ( menikahi
) ibu - ibumu, anak - anak perempuanmu, saudara - saudara perempuanmu, saudara -
saudara perempuan ayahmu, saudara - saudara perempuan ibumu, anak - anak
perempuan dari saudara laki - lakimu, anak - anak perempuan dari saudara perempuanmu,
ibu - ibu yang menyusuimu, saudara - saudara perempuan yang satu susuan
denganmu, ibu - ibu isterimu ( mertua ), anak - anak perempuan dari isterimu ( anak
tiri ) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum mencampurinya ( dan sudah kamu ceraikan ) maka tidak berdosa
atasmu ( jika menikahinya ), ( dan diharamkan bagimu ) isteri - isteri anak
kandungmu ( menantu ), dan ( diharamkan ) mengumpulkan ( dalam pernikahan ) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]
12. Nikah dengan wanita yang masih
bersuami
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Dan ( diharamkan juga kamu menikahi
) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]
13. Nikah dengan lebih dari empat orang
Berdasarkan firman Allah Ta’ala “ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu
berlaku adil terhadap ( hak – hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu menikahinya
), maka nikahilah perempuan ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga, atau
empat...” [An-Nisaa' : 3]
Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan
isteri - isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri,
beliau bersabda” Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah
selebihnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar