HAM dalam UU No 39 Tahun 1999
Ø Hak untuk hidup
Pasal
9
(1) Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak
hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak untuk hidup merupakan hak yang mendasar
manusia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak manusia tersebut masih
di dalam kandungan. Contohnya tidak boleh dilakukannya aborsi pada janin yang
masih dalam kandungan, karena ia dianggap telah lahir hidup dan berhak untuk
hidup sama seperti manusia yang lain.
Ø Hak untuk berkeluarga
Pasal 10
(1)
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
pernikahan yang sah.
(2)
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan
calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hak untuk berkeluarga merupakan hak antara
seorang Laki
-
laki dan seorang
perempuan dewasa tanpa
dibatasi oleh ras, kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, yang
berhak untuk menikah dan memiliki keturunan.
Contohnya seorang perempuan berhak untuk menikah dengan laki – laki
berkebangsaan warga negara indonesia ataupun laki – laki berkebangsaan warga
negara asing yang sesuai dengan kehendaknya. Pernikahan yang dilakukan haruslah
sesuai dengan hukum dan agama yang diyakininya.
Ø Hak untuk mengembangkan diri
Pasal 11
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak.
Pasal
12
Setiap orang berhak
atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal
13
Setiap orang berhak untuk
mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa, dan umat manusia.
Pasal
14
(1) Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Pasal
15
Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
16
Setiap orang berhak
untuk melakukan pekerjaan social dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk
itu, termsuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana
untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hak untuk mengembangkan diri merupakan hak
setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak. Contohnya hak untuk memperoleh pendidikan, hak
mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
bertakwa.
Ø Hak untuk memperoleh keadilan
Pasal 17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupu n
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala
jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundnagundangan.
(2)
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali
berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak
pidana itu dilakukannya.
(3)
Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang - undangan maka beralaku
ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4)
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(5)
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
atas suatu perbutan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
Pasal 19
(1)
Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa
perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2)
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian
utang piutang.
Hak untuk memperoleh keadilan merupakan hak
setiap orang untuk memperoleh keadilan tanpa atau dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim
yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. Contohnya
Pemerintah tidak diperkenankan pandang bulu terhadap pelanggaran perdata, pidana
maupun pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh pejabat negara
ataupun yang dilakukan oleh masyarakat biasa, keduanya harus diadili secara
objektif dan adil tanpa membedakan status sosial para tersangka.
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Pasal 20
(1)
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2)
Perbuatan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala
perbuatan berupa apapun yang ditujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani. Dan karena itu
tidak boleh ada objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1)
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamnya dan kepercayaanya itu.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing - masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 23
(1)
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektonik dengan memperhatikan nilai - nilai agama, kesusilaan, ketertban,
kepentingan
umum,
dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1)
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud - maksud
damai.
(2)
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,
lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam
jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Pasal 25
Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
(2)
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak
menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta
wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal 27
(1)
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah,
dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah
negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hak atas kebebasan pribadi merupakan hak untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politik, hak untuk mengeluarkan pendapat di
muka umum, hak untuk memeluk agama masing - masing, hak untuk memilih
kewarganegaraan tanpa diskriminasi, hak bebas bergerak, berpindah dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia. Contohnya seorang anak perempuan yang
berumur 18 tahun berhak untuk memilih teman bermain yang ia kehendaki tanpa
diskriminasi orang lain namun masih dalam pengawasan dan tanggung jawab orang
tuanya.
Ø Hak atas rasa aman
Pasal 28
(1)
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan
dan prinsip Perserikatan Bangsa - Bangsa.
Pasal 29
(1)
Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya.
(2)
Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi
dimana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1)
Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2)
Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu
rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan
dalam hal - hal yang telah ditetapkan oleh undang - undang.
Pasal 32
Kemerdekaan
dan rahasia dalam hubungan surat - menyurat termasuk hubungan komunikasi sarana
elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 33
(1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas sari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal
34
Setiap
orang tidak boleh ditangkap, dittahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenag - wenang.
Pasal 35
Setiap
orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman,
dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang - undang
ini.
Hak
atas rasa aman merupakan hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu. Contohnya adalah ketika seorang perempuan pekerja
kantoran menumpangi bis kota pada pukul 22.00 WIB dengan membeli tiket sebesar
Rp 10.000,00 ia berhak untuk merasa aman dan dilindungi oleh kemungkinan adanya
kejahatan di dalam bis kota oleh sang pengemudi ataupun orang yang
disekitarnya.
Ø Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1)
Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersamasama
dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan
cara yang tidak melanggar hukum.
(2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengans sewenang - wenang
dan
secara melawan hukum.
(3)
Hak milik mempunyai fungsi social.
Pasal 37
(1)
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya
diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta
pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2)
Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus
dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara
waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang - undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1)
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak.
(2)
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3)
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama,
sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat - syarat
perjanjian kerja yang sama.
(4)
Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan
dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai prestasinya
dan dapat menjamin kelangsungankehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap
orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk
menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 40
Setiap
orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Pasal 41
(1)
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2)
Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak - anak,
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap
warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat
kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak atas kesejahteraan merupakan hak yang mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama - sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta
mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan
yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan
memperjuangkan kehidupannya. Contohnya ibu hamil yang dikategorikan kurang
mampu akan dijamin biaya persalinannya oleh Pemerintah dalam program Jampersal.
Ø Hak turut serta dalam pemerintahan
Pasal
43
(1) Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap
jabatan pemerintahan.
Pasal
44
Setiap orang baik
sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hak turut serta dalam pemerintahan merupakan hak
setiap warga negara yang berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung
atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali
dalam setiap jabatan pemerintahan. Contohnya pemilihan presiden dan wakil
presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan cara pencoblosan saat
pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Ø Hak wanita
Pasal 45
Hak
wanita dalam undang - undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem
pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggotan badan legislatif, dan sistem
pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita
sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seseorang
wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara
otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pekerjaan, jabatan, dan
profesi sesuai dengan persyaratan yang telahditentukan.
Pasal 49
(1)
Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat, dalam pekerjaan, jabatan, dan
profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang - undangan.
(2)
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan
atau profesinya terhadap hal - hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3)
Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya,
dijamin, dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita
yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum
sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
(1) Seseorang istri selama
dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan
dengan anakanaknya, dan hak pemilikan sertta pengelolaan harta bersama.
(2)
Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi
anak.
(3)
Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak yang sama dengan
mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan hartabersama tanpa
mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hak wanita merupakan hak seorang wanita
untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang - undangan. Di samping itu berhak
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya
terhadap hal - hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
Contohnya diadakannya rel kereta api khusus wanita, yang bertujuan untuk
melindungi kaum wanita dari segala kemungkinan tindak kejahatan pelecehan
seksual maupun tindakan asusila yang dilakukan oleh kaum pria.
Ø Hak anak
Pasal
52
(1) Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak
asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh
hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal
53
(1) Setiap anak sejak
dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak
kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal
54
Setiap anak yang cacat
fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan
martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal
55
Setiap anak berhak
untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan
tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal
56
(1) Setiap anak berhak
untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuannya
sendiri.
(2) Dalam hal orang tua
anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai
dengan Undang – undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat
sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal
57
(1) setiap anak berhak
untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua tua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(2) Setiap anak berhak
untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan
apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau
wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai
orang tua yang sesungguhnya.
Pasal
58
(1) Setiap anak berhak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung
jawab atas pengasuh anak tersebut.
(2) Dalam hal oorang
tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan,
dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan
pemberatan hukuman.
Pasal
59
(1) Setiap anak berhak
untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak
anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan atauran yang sah yang menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan
berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang -
undang.
Pasal
60
(1) Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai
dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak
mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal
61
Setiap anak berhak
untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan dirinya.
Pasal
62
Setiap anak berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan
kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal
63
Setiap anak berhak untuk
tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan
sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal
64
Setiap anak berhak
untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap
pekerjaan yang membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan,
kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal
65
Setiap anak berhak
untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual,
penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan
narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal
66
(1) Setiap anak berhak
untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman
seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak
untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan,
penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum
yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus
dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri
dan memperoleh keadilan
di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang
tertutup untuk umum.
Hak anak merupakan hak setiap anak atas
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh
pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas
kebebasannya secara melawan hukum. Contohnya setiap anak diwajibkan sekolah
minimal 9 tahun atau setara dengan tingkat SMAN secara gratis dengan bantuan
program BOS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar