PERAN LOGIKA DALAM HUKUM
Dalam terminologi hukum dikenal tiga bahasa yang lazim digunakan yakni law
of reasoning ( hukum penalaran ), legal reasoning ( penalaran hukum ), dan law
and logic ( hukum dan logika ).
Defenisi hukum yang lengkap dapat mengakomodasi semua aliran dalam hukum
penalaran adalah defenisi hukum yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
Menurut Kusumaatmadja Hukum adalah seperangkat aturan, kaidah - kaidah, asas - asas
dan institusi - instutsi serta proses yang mengikat daya keberlakuannya.
Sementara logika berasal dari kata logos yng berarti kata, pertimbangan akal,
dan percakapan. Atau dengan bahasa yag sederhana logika, logos diartikan suatu
pertimbangan perkataan berdasarkan akal yang sehat atau sesuai dengan standar
yang normal.
Logika dapat membantu setiap orang untuk berpikir secara rasional, kritis,
lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren. Logika juga dapat meningkatkan
kemampuan berpikir secara abstrak, cermat, dan objektif, menambah kecerdasan
dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri, memaksa dan
mendorong orang untuk berpikir sendiri dengan menggunakan asas - asas
sistematis, meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindarikesalahan - kesalahan
berpikir, kekeliruan serta kesesatan.
Alur berpikir
logika diawali oleh suatu gambaran, tangkapam yang masih di dalam pikiran
sendiri yang bersifat abstrak atau yang sering disebut dengan konsep. Dari
beberapa konsep, akan menjadi suatu proposisi yanitu pernyataan yang dapat
diberi nilai benar atau salah yang akan menimbulkan inferensi yaitu tindakan
simpulan yang logis. Lalu dilihat apakah alur berpikir logika tersebut valid (
benar ) atau bahkan invalid ( sesat pikir ).
Contoh
penggunaan logika hukum : dalam Pasal 362 KUHP menegaskan barang siapa
mengambil barang baik sebagian maupun secara keseluruhan secara melawan hukum
dengan maksud untuk memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun
atau pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah.
Jika diterapkan pada pencurian barang seperti kendaraan bermotor. Misalnya
si A mengambil kendaraan bermotor si B tanpa sepengatahuan si B, dan kemudian
dalam beberapa jam kemudian kendaraan bermotor itu dikembalikan ditempatnya,
dan baru si B mengetahuinya. Dengan menerapakan ketentuan Pasal 362 berarti
salah satu unsurnya tidak terpenuhi yakni si A tidak memenuhi unsur
perbuataannya “dengan maksud memilki itu”. Maka bukan dalam kategori pencurian.
Namun sebenarnya kalau ditinjau lebih jauh, dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut
oleh si A, ada barang yang hilang yakni bensin kendaraan bermotor si B. Berarti
pencurian yang terjadi adalah pencurian bensin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar