Sabtu, 22 Juni 2013

Peran Logika dalam Hukum

PERAN LOGIKA DALAM HUKUM

Dalam terminologi hukum dikenal tiga bahasa yang lazim digunakan yakni law of reasoning ( hukum penalaran ), legal reasoning ( penalaran hukum ), dan law and logic ( hukum dan logika ).
Defenisi hukum yang lengkap dapat mengakomodasi semua aliran dalam hukum penalaran adalah defenisi hukum yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Menurut Kusumaatmadja Hukum adalah seperangkat aturan, kaidah - kaidah, asas - asas dan institusi - instutsi serta proses yang mengikat daya keberlakuannya. Sementara logika berasal dari kata logos yng berarti kata, pertimbangan akal, dan percakapan. Atau dengan bahasa yag sederhana logika, logos diartikan suatu pertimbangan perkataan berdasarkan akal yang sehat atau sesuai dengan standar yang normal.
Logika dapat membantu setiap orang untuk berpikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren. Logika juga dapat meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak, cermat, dan objektif, menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri, memaksa dan mendorong orang untuk berpikir sendiri dengan menggunakan asas - asas sistematis, meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindarikesalahan - kesalahan berpikir, kekeliruan serta kesesatan.
Alur berpikir logika diawali oleh suatu gambaran, tangkapam yang masih di dalam pikiran sendiri yang bersifat abstrak atau yang sering disebut dengan konsep. Dari beberapa konsep, akan menjadi suatu proposisi yanitu pernyataan yang dapat diberi nilai benar atau salah yang akan menimbulkan inferensi yaitu tindakan simpulan yang logis. Lalu dilihat apakah alur berpikir logika tersebut valid ( benar ) atau bahkan invalid ( sesat pikir ).
            Contoh penggunaan logika hukum : dalam Pasal 362 KUHP menegaskan barang siapa mengambil barang baik sebagian maupun secara keseluruhan secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau pidana denda sebanyak sembilan ratus rupiah.
Jika diterapkan pada pencurian barang seperti kendaraan bermotor. Misalnya si A mengambil kendaraan bermotor si B tanpa sepengatahuan si B, dan kemudian dalam beberapa jam kemudian kendaraan bermotor itu dikembalikan ditempatnya, dan baru si B mengetahuinya. Dengan menerapakan ketentuan Pasal 362 berarti salah satu unsurnya tidak terpenuhi yakni si A tidak memenuhi unsur perbuataannya “dengan maksud memilki itu”. Maka bukan dalam kategori pencurian. Namun sebenarnya kalau ditinjau lebih jauh, dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut oleh si A, ada barang yang hilang yakni bensin kendaraan bermotor si B. Berarti pencurian yang terjadi adalah pencurian bensin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar