BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Ketatanegaraan
merupakan susunan negara atau susunan pemerintahan dan ketatanegaraan berarti
segala sesuatu mengenai susunan negara. Dengan demikian maka istilah hukum
ketatanegaraan yang dimaksud adalan aturan – aturan tentang pemerintahan
negara, dan bahasa hukum ketatanegaraan berarti bahasa yang digunakan dalam
memberikan pengertian tentang hukum ketatanegaraan, baik yang bersifat tertulis
maupun yang tidak tertulis.
Tujuan
penggunaan bahasa hukum adalah untuk mencapai keseragaman dalam pengertian dan
pemakaian bahasa / istilah - istilah hukum, sehingga dapat tercapai suatu
kepastian hukum. Dengan perkataan lain, agar di dalam produk hukum, kita dapat
menggunakan bahasa setepatnya sehingga dapat menyatakan sesuatu dengan jelas
dan tegas tanpa terkandung kata - kata yang mempunyai arti ganda.
1. Sebagai
alat komunikasi antara manusia
a.
Sebagai alat untuk menyampaikan pesan
b.
Sebagai sarana komunikasi untuk
mengekspresikan sikap
c.
Sebagai alat komunikasi untuk berfikir
2.
Sebagai sarana untuk mempersatukan
kelompok manusia yang menggunakan bahasa tersebut.
1. Konstitusi
2. Konvensi
3. Bentuk
Ketatanegaraan
4. Ideoligi
Negara
5. Kedaulatan
6. Trias
Politika
7. Hak
– Hak asasi manusia
8. Perubahan
konstitusi
9. Hukum
administrasi
10. Hukum
internasional
1.
Konstitusi
Konstitusi berasal dari
istilah Inggris Constituition yang maksudnya adalah hukum dasar yang berarti
mendirikan atau menyusun, maka istilah konstitusi merupakan hukum dasar yang
mengatur susunan suatu negara.
Konstitusi bertujuan
untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak dapat bertindak sewenang –
wenang, melindungi hak asasi manusia, dan pedoman penyelenggara suatu negara.
a. Konstitusi sebagai perjanjian untuk mendirikan sebuah negara.
b. Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi tentang pendirian
negara.
c. Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar, sehingga
menjadi landasan pnyelenggaraan negara.
d. Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan
perundang undangan di bawahnya.
1.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis ( written
constitution and no written constitution ). Konstitusi
tertulis ialah suatu konstitusi ( UUD ) yang dituangkan dalam sebuah dokumen
atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk
tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen
formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
- Konstitusi fleksibel dan kosntitusi rijid ( flexible
constitution and rigid constitution ). Jika suatu
konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada
konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit,
maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus
dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara
yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang
rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan
perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD
1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
- Konstitusi derajat - tinggi dan konstitusi tidak
derajat - tinggi ( supreme cosntitution dan not supreme constitution ).
Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah
suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di
samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di
atas peraturan perundang - undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk
mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara
konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan
untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai
unttuk mengubah peraturan - peraturan yang lain, contohnya undang -
undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat
tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU no 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan ( federal
constitution and unitary constitution ). Klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu
negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan
sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan
pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam
konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian
kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya
tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem
desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti
tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD
termasuk dalam konstitusi kesatuan.
- Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan
konstitusi sistem pemerintahan parlementer ( presidental executive and
parliamentary exacutive constitution ). Sistem pemerintahan
presidensial mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden
juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dipilih langsung
oleh rakyat atau dewan pemilih, presiden tidak termasuk pemegang
kekuasaan legislatif, dan presiden tidak dapat membubarkan pemegang
kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan sistem pemerintahan parlementer, kabinet yang dipilih oleh
perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan - kekuatan yang
menguasai parlemen, para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin
sebgaian adalah anggota parlemen, perdana menteri bersama kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen, kepala Negara dengan saran atau nasihat
perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilihan umum.
2.
Konvensi
Konvensi berasal dari
bahasa Prancis convention yang
artinya adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sifatnya mendasar. Di Indonesia
istilah konvensi digunakan untuk menegaskan pengertian di dalam UUD 1945 yang
menyatakan hukum dasar tidak tertulis, ialah aturan – aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, walaupun tidak tertulis konvensi
– konvensi di Indonesia tidak sedikit yang dikukuhkan menjadi Ketetapan MPR
yang fungsinya menjadi pelengkap UUD 1945.
Dalam hukum acara
perdata istilah konvensi digunakan untuk menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat
yang lawannya adalah rekonvensi yang artinya menggugat kembali dari pihak
tergugat, sehingga perkara tersebut disebut dengan istilah gugat ginugat yaitu
saling menggugat.
Dalam hukum
internasional istilah konvensi berarti persetujuan atau perjanjian antara
beberapa negara tentang suatu kepentingan yang bukan kepentingan politik.
Mengefektifkan peran
dan fungsi lembaga - lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan, dan
memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.
1. Konvensi
itu berkenan dengan hal - hal dalam bidang ketatanegaraan.
2. Konvensi
tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara.
3. Konvensi
sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelangaran terhadapnya tak dapat di
adili oleh badan pengadilan.
1. Konvensi
Hukum Tata Negara ( Pemilihan Menteri Kabinet
oleh Presiden Terpilih )
2. Konvensi
Hukum Perdata ( Seorang penggugat menggugat tergugat karena suatu hal )
3. Konvensi
Hukum Internasional ( Perjanjian antar negara )
3.
Bentuk
Ketatanegaraan
Bentuk negara (
staatsvorm ) dilihat dari kekuasaan negara terhadap rakyat dan daerah –
daerahnya, contohnya negara kesatuan dan
negara serikat ( federal ). Sedangkan bentuk ketatanegaraan (
staatsverbindingen ) merupakan keadaan diantara beberapa negara yang mempunyai
hubungan dengan yang lain menurut kedudukan tertentu, contohnya koloni,
konfederasi, persemakmuran, dan protektorat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
bentuk pemerintahan apabila dilihat dari organisasi pelaksana jabatan
pemerintahan negaranya, contohnya kerajaan, republik, dan demokrasi.
Terdapat pada pembukaan
Undang – undang dasar 1945
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerminkan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
1. Penyusunan
negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2. Pengatur
kehidupan rakyatnya.
3. Pengarah
segala aktivitas – aktivitas negara.
1. Negara
kesatuan
2. Negara
serikat
3. Kolini
dan protektorat
4. Konfederasi
dan persemakmuran
5. Uni
6. Kerajaan
7. Republik
8. Demokrasi
4.
Ideologi
Negara
Merupakan pandangan
hidup atau cita – cita hidup dari suatu negara yang tercermin gagasan – gagasan
tentang kehidupan yang dicita – citakan oleh negara itu sendiri.
Pandangan dari suatu
negara bertujuan untuk mencapai cita – cita negara yang sesuai dengan ideologi
negara tersebut.
1. Mempersatuan bangsa Indonesia.
2. Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa.
3. Mengatasi berbagai pertentangan ( konflik ) atau ketegangan
sosial.
4. Membentuk solidaritas ( rasa kebersamaan ) dengan mengangkat
berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi.
1. Liberalisme
Paham ini
mengajarkan kebebasan mutlak pada setiap individu. Kebebasan ini didasarkan
keyakinan bahwa semua manusia pada dasarnya adalah baik.
- Konservatisme
Ideologi ini
mengajarkan tentang manusia yang harus selalu memelihara kondisi yang sudah ada
serta menciptakan kestabilan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa tidak
selamanya sebuah perubahan akan membawa kebaikan.
- Komunisme
Ajaran ini
dipelopori oleh negara Uni Sovyet yang dikuasai Partai Bolshevik. Partai ini
didirikan oleh Lenin. Dimana dalam ideologi ini semua manusia adalah sama serta
tidak ada hak pribadi, mengingat semua faktor ekonomi dan produksi dikuasai oleh
negara.
- Marxisme
Ajaran ini
dikemukakan oleh Karl Marx ( 1818 – 1883 ) dan Frederich Engel ( 1820 -1895 ).
Dalam ajarannya, mereka mengajarkan tentang dasar-dasar komunisme yang dikenal
pada saat ini. Dalam konsep ini, ajaran yang mendominasi adalah pemikiran
tentang konsep ekonomi dan materialisme.
- Feminisme
Ideologi ini
bertujuan untuk menciptakan persamaan hak antara pria dan wanita. Cara yang
ditempuh adalah dengan melakukan pemerataan dan kesederajatan dari setiap
gender
- Sosialisme
Konsep
sosialisme ini adalah menciptakan kebersamaan dan adanya kesetaraan pada setiap
orang. Dalam ideologi ini diajarkan bahwa semua manusia harus saling membantu,
karena manusia tidak bisa hidup sendiri.
- Fasisme
Ajaran ini
lahir di Italia dipelopori oleh Mousolinni. Dalam ideologi ini dikenal sebuah
semboyan yang dipegang teguh, yaitu Crediere, Obediere, Combattere atau
Yakinlah, Tunduklah, Berjuanglah. Dalam ideologi ini, peran negara demikian
mutlak karena negara diyakini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan tatanan
kehidupan dalam masyarakat.
- Demokrasi
Tujuan awal
dari ideologi ini adalah untuk mengembalikan kekuasaan kepada masyarakat,
dimana dalam sistem ini, terjadi keseimbangan peran negara hanya sebagai
pelaksana administrasi pemerintahan. Sementara, kedaulatan sepenuhnya berada di
tangan rakyat.
- Neoliberalisme
Ideologi ini
baru dikenal pada tahun 2000an. Inti dari aliran ini adalah untuk menciptakan
kembali kebebasan individu yang dikaitkan dengan terjadinya pasar bebas di
dunia internasional. Didalam ideologi ini tercipta kekuatan ekonomi yang
menjadi tolok ukur kekuatan politik.
5.
Kedaulatan
Kedaulatan merupakan
kekuasaan raja yang tak terbatas, mengandung arti kekuasaan pemerintahan yang
tertinggi dan mutlak.
Pemerintahan berasal
dari suatu kedaulatan namun dikelola kembali oleh kekuasaan di negara tersebut
sehingga terjadi pemerintahan yang seimbang.
Menjalankan sistem
pemerintahan yang sesuai dengan kedaulatan yang dianut oleh suatu negara namun
kedaulatan tersebut perlu diawasi prosesnya sehingga dapat tercapainya tujuan
dari kedaulatan negara itu sendiri.
1. Kedaulatan
Tuhan
Bahwa kekuasaan suatu Negara berasal
dari tuhan. Pemegang pemerintahan / raja - raja memperoleh kedaulatan dari
Tuhan. Tokoh penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal,
Thomas Aquino dan Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan
dimana kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.
2.
Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan tertinggi ada pada
raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan bentuk pemerintahan bergantung
pada penguasa tertinggi yaitu raja. Sebagai contoh di Perancis pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat cast Moi ( Negara
adalah Saya ). Tokoh yang menganut teori ini adalah Machiavelli.
3.
Kedaulatan Negara
Bahwa kekuasaan berasal dari Negara,
sebab adanya Negara adalah kodrat alam. Pada pelaksanaannya penguasalah yang
memegang kekuasaan Negara sehingga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter
misalnya pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh
teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.
4.
Kedaulatan Rakyat
Teori Kedaulatan Rakyat ( Volks
aouvereiniteit ), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan
rakyat ( bersama ). J.J. Rousseau ( Perancis ) menyatakan apa yang dikenal
dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui
Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
5.
Kedaulatan
Hukum
Menurut teori ini
kekuasaan hukum ( rechts souvereiniteit ) merupakan kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada
rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara
diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara
dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara -
negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.
6.
Trias
Politica
Istilah trias politica atau
tri praja berasal dari doktrin yang berarti tiga kekuasaan yang terpisah dimana
alat – alat perlengkapan negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif ( pembuat
undang – undang ), kekuasaan eksekutif ( pelaksana undang – undang ), dan
kekuasaan yudikatif ( pelaksana peradilan ).
1. Jalannya
pemerintahan yang seimbang atau tidak tumpang tindih antara satu dengan yang
lainnya.
2. Terhindar
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Check and balance yaitu
upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan – badan perlengkapan negara
dalam trias politica tersebut.
1. Kekuasaan
Legislatif tugasnya adalah membuat undang - undang
2. Kekuasaan
Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang - undang
3. Kekuasaan
Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang – undang
7.
Hak
– hak asasi manusia
Dari segi perundangan,
hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak universal yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tujuan
pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak - hak warga negara di Indonesia sewenang - wenang aparat negara dan mendorong tumbuh / berkembangnya
pribadi manusia yang Multi dimensional.
Memanfaatkan
pengetahuan tentang faktor sosial dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia
sehingga terjadi keselarasan dan keserasian, dengan konflik seminimal mungkin.
Selain itu,dapat memenuhi kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain,
memperoleh pengetahuan dan informasi baru, menumbuhkan sikap kerjasama,
menghilangkan sikap egois / paling benar, menghindari dari sikap stagnan karena
“manusia adalah makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri
dan orang lain serta memberikan bantuan.
1.
Hak asasi pribadi ( Personal Rights )
Contoh : hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
2.
Hak asasi politik ( Political Rights ) yaitu hak untuk
diakui sebagai warga negara. Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan
hak berkumpul.
3.
Hak asasi ekonomi ( Property Rights ). Misalnya : hak
memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat
hidup layak.
4.
Hak asasi sosial dan kebuadayaan ( Sosial &
Cultural Rights ). Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan,
hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
5.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan Pemerintah ( Rights Of Legal Equality )
6.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum
8.
Perubahan
Konstitusi
Istilah perubahan
konstitusi, amandements, atau revision mengandung arti pembentulan atau
perbaikan UUD dari isi bab atau pasal – pasal tertentu dari UUD tersebut.
Untuk
menyempurnakan suatu konstitusi ( UUD ) yang sudah ada agar tetap sesuai dengan
perkembangan zaman. Adapun perubahan yang dilakukan bertujuan untuk membawa
bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan
senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
1.
Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas
dan tidak tegas salam memberikan pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan
mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingan
orang-orang yang menafsirkannya.
2.
Mengubah dan/atau menambah pengaturan-prngaturan di
dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap serta terlalu banyak
mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan
lainnya.
3.
Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.
4.
Perubahan UUd 1945 diharapkan dapat menjadikan UUD
1945 semakin baik, agar kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat
diperbaiki. Hal –hal dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau
perbaikan diantaranya sebagai berikut :
-
Pembatasan kekuasaan presiden
-
Penegasan peran kekuasaan legislatif Indonesia
-
Dicantumkan hak asasi manusia Indonesia
-
Ditegaskan kembali hak dan kewajiban Negara maupun Warga Negara
-
Pembaruan lembaga Negara
1. Periode
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949I
2. Periode
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode
5 Juli 1959 – 19 Oktober
5. Periode
19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6. Periode
18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7. Periode
9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8. Periode
10 Agustus 2002 – sampai sekarang
9.
Hukum
Administrasi
Merupakan hukum yang
menentukan dan mengatur tugas pemerintahan untuk kepentingan umum.
Tujuan
administrasi negara sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri.
Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa
tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara
Indonesia bertujuan untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia,
mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan
kesejahteraan umum dan ikut serta dalam usaha perdamaian dunia.
1.
Direktif, sebagai pengarah
dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan
tujuan kehidupan bernegara.
2.
Integratif, sebagai
pembina kesatuan bangsa.
3.
Stabilitatif, sebagai
pemelihara ( termasuk ke dalamnya hasil - hasil pembangunan ) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
4.
Perfektif, sebagai
penyempurna terhadap tindakan - tindakan administrasi negara, maupun sikap
tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.
Korektif, baik terhadap
warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
1. Hukum Peraturan Perundangan ( regelaarsrecht / the law of the
legislative process )
2. Hukum Tata Pemerintahan ( bestuurssrecht / the law of
government )
3. Hukum Kepolisian ( politierecht / the law of the
administration of security )
4. Hukum Acara Peradilan ( justitierecht / the law of the
administration of justice ) yang terdiri dari :
-
Peradilan Ketatanegaraan
-
Peradilan Perdata
-
Peradilan Pidana
-
Peradilan Administrasi
10. Hukum Internasional
Merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara diantaranya negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain
bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
1. Memacu
pertumbuhan ekonomi setiap negara.
2. Menciptakan
kerjasama antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian internasional.
3. Menciptakan
keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Fungsi Hukum Internasional dalam kehidupan di dunia terus berkembang sejalan
dengan perkembangan setiap warga negara dimana hukum tersebut berada. Namun,
secara garis besar fungsi Hukum Internasional dapat dilihat sebagai sarana
pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk
mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada di dunia.
1. Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku / terbatas
daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika
Latin, seperti konsep landasan kontinen ( Continental Shelf ) dan konsep perlindungan
kekayaan hayati laut ( conservation of the living resources of the sea ) yang
mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2. Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah
yang khusus berlaku bagi negara - negara tertentu seperti Konvensi Eropa
mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan
tingkat integritas yang berbeda - beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar