Senin, 25 November 2013

Tindak Pidana Korupsi

2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian ( profanity ), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan - tindakan hina, fitnah atau hal - hal buruk lainnya. Bahasa eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi ; inggris : corrupt, coruption ; Prancis : corruption ; Belanda korrupte. Dan akhirnya dari bahasa belanda terdapat penyesuaian ke bahasa indonesia menjadi : korupsi. Dalam Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.2 Penyebab Korupsi
Penyebab korupsi yang marak terjadi di Indonesia antara lain adalah :
1.      Moral sumber daya manusia yang rendah
2.      Gaya hidup yang konsumtif, boros dan serakah
3.      Pengaruh lingkungan sosial
4.      Biaya kampanye politik yang mahal
5.      Lemahnya para penegak hukum
6.      Lemahnya proses penegakan hukum
7.      Kurangnya transparasi pemerintahan
8.      Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
9.      Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak
10.  Proyek pembangunan yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
11.  Perumusan Undang – Undang yang belum dapat membuat para pelaku menjadi jera
2.3 Jenis - Jenis Korupsi
Menurut UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ada beberapa jenis tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi, yaitu :
1.      Kerugian keuntungan negara
2.      Suap - menyuap ( sogok atau pencicilan )
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Bantuan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi ( pemberian hadiah )
Alatas dkk ( kumorotomo 1992 ; 192 – 193 ) mengemukakan tujuh jenis korupsi antara lain :
1.      Korupsi transaktif
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal - balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2.      Korupsi yang memeras
Pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang mengancamnya.
3.      Korupsi defensif
Orang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti ( prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri )
4.      Korupsi investif
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di angan - angan atau yang dibayangkan akan diperoleh dimasa mendatang
5.      Korupsi perkerabatan atau nepotisme
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya
6.      Korupsi otogenik
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain, dan pelakunya hanya satu orang saja
7.      Korupsi dukungan
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

2.4 Dampak Korupsi
1.      Demokrasi
Dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik ( good governance ) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan badan legislatif memngurangi akuntabilitas dan perwakilan dalam pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi dalam pemerintahan publik menghasilkan ketidak seimbangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Ekonomi
Korupsi mempersulit pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dengan membuat distorsi dan ketidak efisien yang tinggi. Dalam sektor internal, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
3.      Kesejahteraan Umum
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok karena adanya suatu kepentingan dari pihak tertentu bukannya rakyat luas. Satu contoh adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan - perusahaan kecil ( SME ). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
4.      Kesejahteraan Rakyat
Awalnya korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional berkurang 40% setiap tahunnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga - harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor dua kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.

2.5 Upaya Memberantas Korupsi
1.      Pencegahan ( Preventif )
a.         Menanamkan semangat nasional melalui pendidikan rohani, pendidikan formal maupun pendidikan non formal
b.        Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan keterampilan teknis
c.         Menghimbau para pejabat ataupun aparat negara untuk hidup sederhana
d.        Menciptakan aparatur yang bertanggung jawab dan jujur
2.      Penindakan ( Kuratif )
Upaya ini dilakukan kepada mereka yang telah terbukti melanggar dengna diberikan peringatan, pemecatan dengan tidak hormat, dan dihukum pidana sesuai dengan UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
3.      Edukasi Masyarakat
a.         Berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan politik dan kontrol sosial yang berhubungan dengan kepentingan umum
b.        Tidak bersikap apatis atau acuh tak acuh
c.         Membuka wawasan yang seluas – luasnya tentang penyelenggaraan pemerintahan negara
4.      Edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
a.       Indonesia Corruption Watch ( ICW ) merupakan organisasi non pemerintah yang lahir di jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 dengan tujuan untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia.

b.      Transparency International ( TI ) merupakan organisasi internasional yang memerangi korupsi politik yang didirikan di Jerman.

Kamis, 12 September 2013

Perkawinan yang diharamkan

TINJAUAN TEORI


Adapun bentuk - bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam antara lain :
1.      Nikah Mut'ah
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang - senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki - laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu.
Dalam kitab minhajul muslimin halaman 437 disebutkan " Nikah mut'ah adalah nikah yang dilakukan sampai batas waktu tertentubaik masa itu lama ataupun sebentar, seperti laki - laki menikahi perempuan pada masa tertentu seperti satu bulan atau satu tahun.”. Sesungguhnya Rosulullah melarang nikah mut'ah dan daging himar pada masa perang khoibar.

قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُا
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا   أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ }


Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
“Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya : Bolehkah kami mengebiri diri ? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat : Wahai orang - orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa - apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”
Namun golongan syi’ah dalam hal ini ada yang membolehkan nikah mut’ah dengan syarat - syarat sebagai berikut “ kalimat yang digunakan dalam perkawinan adalah Zawajtuka / Unkihuka ( aku kawinkan aku nikahkan engkau  ) atau dengan lafadz Matta’tuka 9 aku nikahkan mut’ah engkau. Dalam perkawinan ini apabila mas kawin tidak disebutkan dan batas wakatunya juga tidak disebutkan maka batal nikahnya, sedangkan apabila mas kawinnya disebutkan tetapi batas waktunya tidak maka akan menjadi pernikahan biasa.
Mengenai masalah anak yang dilahirkan dari pernikahan ini statusnya adalah menjadi anaknya sendiri, akan tetapi tidak ada thalak dan li’an juga tidak ada waris mewarisi antara suami istri, anak berhak mewaris dari ayah maupun ibunya begitu juga sebaliknya. Hukum nikah ini adalah batal, dan jika terjadi maka wajib fasak ( rusak ) dan mahar wajib dibayar jika telah menyetubuhi perempuannya dan jika belum bersetubuh maka tidak wajib membayar mahar.

2.      Nikah Syighor
Menurut bahasa Assyighor berarti mengangkat. Seolah - olah seorang laki - laki berkata “Janganlah engkau angkat kaki anakku perempuan sebelum aku juga mengangkat kaki anak perempuanmu”.
Nikah syighor adalah seseorang yang berkata kepada orang lain “Nikahkanlah aku dengan puterimu maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.” Atau berkata “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”. Berdasarkan hadits Rosulullah SAW “Tidak ada nikah syighar dalam Islam”. Hadis riwayat Ibnu Umar ra : “Bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya”.

(ولا) يصح (نكاح شغار) للنهي عنه في خبر الصحيحين، (كزوجتكها على أن تزوجني بنتك وبضع كل) منهما (صداق الاخرى فيقبل) ذلك. وكذا لا يصح (لو سميا معه) أي مع البضع (ما لا)، كأن قال وبضع كل واحدة وألف صداق الاخرى

"Nikah Syighor hukumnya tidak sah karena dilarang oleh nabi Muhammad SAW dalam hadis bukhori muslim seperti perkataan seseorang " aku nikahkan dia ( pr ) kepadamu asalkan kamu mengawinkan putrimu kepadaku dan vagina mereka masing - masing sebagai mahar"
Hadits - hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak. Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah perkawinan tersebut sah saja asal ada mas kawin untuk perempuan yang dinikahi, sebab seorang perempuan buakanlah sebuah mas kawin. Akad dalam nikah ini sah, akan tetapi mas kawin harus diganti dengan mahar mitsil yang seimbang.



3.      Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki - laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki - laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya ( yang telah mentalaknya tiga kali ) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Dikatakan muhallil karena ia dianggap membuat halal lagi bekas suami yang dulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil*) dan muhallala lahu** ).
Menurut Imam Syafi’I perkawinan ini sama saja dengan nikah mut’ah karena seolah - olah wali si perempuan yang dinikahkan berkata kepada calon suaminya “ Ku nikahkan engkau dengannya dengan syarat setelah engkau melakukan hubungan seksual engkau harus menceraikannya “. Berarti ada batasan waktu dalam perkawinan ini, untuk itu hukumnya tidak diperbolehkan.

4.      Nikah Badal
Yaitu pernikahan dengan saling tukar - menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukarkan istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

5.      Nikah Istibdlo’
Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki - laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki - laki tersebut, setelah diketahui jelas kehamilannya maka diambil kembali oleh suaminya yang pertama.
*) Muhallil adalah seorang laki - laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa ‘iddahnya selesai.
**) Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah mentalak tiga isterinya kemudian menyuruh seorang laki - laki untuk menikahi mantan isterinya lalu mentalaknya agar ia dapat menikahi mantan isterinya kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

6.      Nikah Righoth
Yaitu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi wanita, setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan wanita tersebut menunjuk salah satu diantara laki - laki yang menyetubuhinya untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan, kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
7.      Nikah Baghoya
Yaitu pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual dengan beberapa wanita tuna susila dengan beberapa laki - laki tuna susila. Setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggillah seorang dokter untuk menentukan satu diantara laki - laki tersebut sebagai bapaknya berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki - laki yang menghamili.

8.      Nikah dengan wanita pezina
Berdasarkan firman Allah Ta’ala : Artinya “Pezina laki - laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki - laki atau dengan laki - laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang - orang mukmin.” [An-Nuur : 3]
Seorang laki - laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki - laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “Perempuan - perempuan yang keji untuk laki - laki yang keji, dan laki - laki yang keji untuk perempuan - perempuan yang keji ( pula ), sedangkan perempuan - perempuan yang baik untuk laki - laki yang baik, dan laki - laki yang baik untuk perempuan -perempuan yang baik ( pula ). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia ( Surga ).” [An-Nuur : 26]
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha ( benar, jujur dan ikhlas ) dan masing - masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki - laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal”.

9.       Nikah saat melakukan Ihrom
Yaitu orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam “ Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”.

10.  Nikah dengan istri yang ditalak tiga
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar ( bukan nikah tahlil ), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya dibolehkan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Kemudian jika ia menceraikannya ( setelah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( suami pertama dan bekas isteri ) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum - hukum Allah. Itulah ketentuan - ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang - orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki - laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur ( bersetubuh ) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam “ Tidak, hingga engkau merasakan madunya ( ber-setubuh ) dan ia merasakan madumu”.

11.  Nikah dengan wanita yang senasab atau ada hubungan kekeluargaan
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Diharamkan atas kamu ( menikahi ) ibu - ibumu, anak - anak perempuanmu, saudara - saudara perempuanmu, saudara - saudara perempuan ayahmu, saudara - saudara perempuan ibumu, anak - anak perempuan dari saudara laki - lakimu, anak - anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu - ibu yang menyusuimu, saudara - saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu - ibu isterimu ( mertua ), anak - anak perempuan dari isterimu ( anak tiri ) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya ( dan sudah kamu ceraikan ) maka tidak berdosa atasmu ( jika menikahinya ), ( dan diharamkan bagimu ) isteri - isteri anak kandungmu ( menantu ), dan ( diharamkan ) mengumpulkan ( dalam pernikahan ) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]

12.  Nikah dengan wanita yang masih bersuami
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Dan ( diharamkan juga kamu menikahi ) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]

13.  Nikah dengan lebih dari empat orang
Berdasarkan firman Allah Ta’ala “ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap ( hak – hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu menikahinya ), maka nikahilah perempuan ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” [An-Nisaa' : 3]
Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri - isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda” Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya”.



Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Asasi Manusia dalam Undang - Undang Tahun 1999

HAM dalam UU No 39 Tahun 1999

Ø  Hak untuk hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak untuk hidup merupakan hak yang mendasar manusia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak manusia tersebut masih di dalam kandungan. Contohnya tidak boleh dilakukannya aborsi pada janin yang masih dalam kandungan, karena ia dianggap telah lahir hidup dan berhak untuk hidup sama seperti manusia yang lain.

Ø  Hak untuk berkeluarga
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

    Hak untuk berkeluarga merupakan hak antara seorang Laki - laki dan seorang perempuan dewasa tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, yang berhak untuk menikah dan memiliki keturunan. Contohnya seorang perempuan berhak untuk menikah dengan laki – laki berkebangsaan warga negara indonesia ataupun laki – laki berkebangsaan warga negara asing yang sesuai dengan kehendaknya. Pernikahan yang dilakukan haruslah sesuai dengan hukum dan agama yang diyakininya.

Ø  Hak untuk mengembangkan diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan social dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termsuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Hak untuk mengembangkan diri merupakan hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Contohnya hak untuk memperoleh pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.

Ø  Hak untuk memperoleh keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupu n administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnagundangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perudang - undangan maka beralaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbutan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Tiada suatu perlanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

    Hak untuk memperoleh keadilan merupakan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan tanpa atau dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar. Contohnya Pemerintah tidak diperkenankan pandang bulu terhadap pelanggaran perdata, pidana maupun pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh pejabat negara ataupun yang dilakukan oleh masyarakat biasa, keduanya harus diadili secara objektif dan adil tanpa membedakan status sosial para tersangka.

Ø  Hak atas kebebasan pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2) Perbuatan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang ditujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani. Dan karena itu tidak boleh ada objek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaanya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai - nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud - maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

    Hak atas kebebasan pribadi merupakan hak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, hak untuk mengeluarkan pendapat di muka umum, hak untuk memeluk agama masing - masing, hak untuk memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, hak bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. Contohnya seorang anak perempuan yang berumur 18 tahun berhak untuk memilih teman bermain yang ia kehendaki tanpa diskriminasi orang lain namun masih dalam pengawasan dan tanggung jawab orang tuanya.

Ø  Hak atas rasa aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa - Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.


Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal - hal yang telah ditetapkan oleh undang - undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat - menyurat termasuk hubungan komunikasi sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas sari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, dittahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenag - wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang - undang ini.

Hak atas rasa aman merupakan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Contohnya adalah ketika seorang perempuan pekerja kantoran menumpangi bis kota pada pukul 22.00 WIB dengan membeli tiket sebesar Rp 10.000,00 ia berhak untuk merasa aman dan dilindungi oleh kemungkinan adanya kejahatan di dalam bis kota oleh sang pengemudi ataupun orang yang disekitarnya.

Ø  Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersamasama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengans sewenang - wenang
dan secara melawan hukum.
(3) Hak milik mempunyai fungsi social.
Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat - syarat perjanjian kerja yang sama.
(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai prestasinya dan dapat menjamin kelangsungankehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak - anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Hak atas kesejahteraan merupakan hak yang mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama - sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya. Contohnya ibu hamil yang dikategorikan kurang mampu akan dijamin biaya persalinannya oleh Pemerintah dalam program Jampersal.

Ø  Hak turut serta dalam pemerintahan
Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.
(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Hak turut serta dalam pemerintahan merupakan hak setiap warga negara yang berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan. Contohnya pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan cara pencoblosan saat pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Ø  Hak wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam undang - undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggotan badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seseorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan yang telahditentukan.
Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat, dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang - undangan.
(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal - hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin, dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.


Pasal 51
(1) Seseorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anakanaknya, dan hak pemilikan sertta pengelolaan harta bersama.
(2) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Setelah putusnya perkawinan, seseorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan hartabersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Hak wanita merupakan hak seorang wanita untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang - undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal - hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya. Contohnya diadakannya rel kereta api khusus wanita, yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita dari segala kemungkinan tindak kejahatan pelecehan seksual maupun tindakan asusila yang dilakukan oleh kaum pria.

Ø  Hak anak
Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuannya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang – undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 57
(1) setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua tua atau walinya sampai dewasa dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atai pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut.
(2) Dalam hal oorang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan atauran yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang - undang.
Pasal 60
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepattutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentak spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristwa lain yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untukmemperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membehayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotopika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang belaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri
dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.


Hak anak merupakan hak setiap anak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Contohnya setiap anak diwajibkan sekolah minimal 9 tahun atau setara dengan tingkat SMAN secara gratis dengan bantuan program BOS.