Kamis, 24 April 2014

Tindak Pidana Kejahatan


Pidana berasal kata straf  ( Belanda ), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan / diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum ( sanksi ) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ( strafbaar feit ). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Hukum pidana mengatur masalah mengenai perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau dapat disebut masalah tindak pidana, syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan / mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau dapat disebut dengan masalah kesalahan, dan sanksi ( pidana ) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu, atau dapat disebut dengan masalah pidana. Penggunaan sanksi pidana atau pemidanaan haruslah diarahkan kepada tujuan pemidanaan yang bersifat integrative yaitu perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas, pencegahan ( umum dan khusus ), dan pengimbalan atau pengimbangan.
Sesuai dengan azaz legalitas ( Principle of legality ), azaz yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang - undangan. Biasanya dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege, ( tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu ) . Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman ( 1775 – 1833 ). Azas kesatu dari Pasal 1 ayat (1) KUHP ini hanya menentukan, bahwa sanksi pidananya saja yang harus ditentukan dengan undang - undang. Norma - normanya mengikuti system dalam bidang hukum masing - masing, yaitu hukum perdata, atau hukum tata Negara, atau hukum tata usaha negara, yang semua memberi peranan sepenuhnya kepada adapt kebiasaan dan lain - lain peraturan yang bukan undang - undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan macam instruksi dalam dinas administrasi. Penentuan syarat perundang-undangan ini ada hubungan dengan kenyataan bahwa sanksi pidana pada sifatnya keras daripada sanksi perdata atau sanksi administrasi, dan merupakan ultimum remedium atau senjata pamungkas ( terakhir ) untuk menegakkan tata hukum. Hukum pidana sendiri mengandung unsur - unsur atau ciri - ciri sebagai berikut :
1.      Pidana itu pada hakikatnya merupakan pengenaan penderitaan atau akibat - akibat lainnya yang tidak menyenangkan
2.      Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan ( oleh yang berwenang )
3.      Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang - undang. Persoalan yang muncul sehubungan dengan pidana, meliputi jenis pidana, ukuran atau lamanya pidana yang dijatuhkan dan pelaksanaan pidana . Hal tersebut menyangkut asas dalam penjatuhan pidana yang hendaknya diperhatikan oleh aparat penegak hukum.
Asas individualisasi pidana, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban seseorang berdasarkan kesalahan harus diganti dengan sifat berbahayanya si pembuat. Bentuk pertanggung jawaban pembuat lebih bersifat tindakan untuk melindungi masyarakat. Jika digunakan pidana, maka harus diorientasikan pada sifat - sifat si pembuat. Harus memperhatikan latar belakang dan seluruh fase kehidupan pembuat dengan tujuan untuk mengadakan resosialisasi pembuat.
Seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemidanaan atas dirinya maka ia dapat dijatuhi pidana, dan yang berhak menjatuhkan pidana adalah Hakim. Penambahan hukuman dengan tindakan-tindakan tata tertib, yang demikian – merupakan perluasan dengan kewenangan di luar hukuman mengakibatkan batas - batas kewenangan dan hakim pidana menghadapi suatu “vervaging”. Dan jika terdapat suatu kewenangan pada hakim untuk menggabungkan hukuman dengan tindakan, maka perbatasan antara hukuman pokok dan hukuman tambahan akan menjadi samar. Pembalasan sebagai tujuan pemidanaan kita jumpai pada apa yang dinamakan teori hukum pidana yang absolut. Di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan, karena ada pelanggaran hukum; ini merupakan tuntutan keadilan. Demikian juga Hegel yang memandang pidana sebagai suatu keharusan yang logis, sebagai konsekuensi dari kejahatan, karena kejahatan adalah suatu pengingkaran terhadap ketertiban umum dari Negara, yang merupakan perwujudan dari cita - susila ( Sittliche Idee ). Jadi pidana merupakan “Negation der Negation”.
Dengan demikian penegakan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Hal itu berarti, bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan sekalian faktor yang menyertainya. Penegakan hukum lalu bukan lagi merupakan hasil deduksi logis, melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan - pilihan. Dengan demikian luaran ( output ) dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal - hal yang “tidak menurut logika”. Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung peringah dan pemaksaan ( coercion ), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Hukum menjadi tidak ada artinya apabila perintahnya tidak ( dapat ) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada di dalam peraturan itu menjadi manifest . Donald Black menamakan dimensi keterlibatan manusia dalam hukum sebagai mobilisasi hukum. Dalam mobilisasi hukum inilah manusia turut campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan berjanji di atas kertas. “The day – by - day entry of cases into any legal system cannot be taken for granted. Cases of alleged illegality and disputes do not move automatically to legal agencies for disposition or settlement”.
Mobilisasi hukum yang dilakukan oleh para pemegang peran dalam penegakan hukum mengakibatkan diskriminasi hukum. Donal Black menyebutkan tentang adanya lima aspek variable yang menyebabkan terjadinya diskriminasi hukum, yaitu Stratifikasi, morfologi, kultur, organisasi, dan pengendalian social.


Tindak Pidana Pembunuhan


Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam satu tindak kejahatan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan, yang merupakan tindak kejahatan terhadap nyawa ( misdrijven tegen het leven ) adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Ketentuan pasal 338 yang menjelaskan arti dari pembunuhan merupakan delik materiil, dimana tindak pidana dianggap selesai apabila telah terjadi akibatnya. Akan tetapi bagaimana cara pembunuhan dilakukan tidak dirumuskan, pembunuhan tersebut adalah pembunuhan biasa ( doodislag ), tindak pidana ini bentuk sengaja dan matinya seseorang yang dimaksud. Selain penerapan hukum materiil, faktor yang dapat berpengaruh terhadap pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa yaitu putusan hakim yang mengacu pada pasal 28 ayat 1 Undang – Undang No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatnya”. Sehingga apa yang dapat dipersalahkan membunuh adalah mereka yang melakukan kejahatan yang memenuhi unsur – unsur pasal 338 KUHP yaitu :
1.      Barang siapa ( orang tertentu yang melakukan )
2.      Dengan sengaja ( dalam ilmu hukum pidana dikenal 3 jenis bentuk sengaja / dolus, yaitu ) :
Ø  Sengaja dengan maksud
Ø  Sengaja dengan keinsyafan pasti
Ø  Sengaja dengan keinsyafan kemungkinan / dolus eventualis
3.      Menghilangkan nyawa orang lain
Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses yang bekerja dalam beberapa lembaga penegak hukum. Sedangkan sistem peradilan pidana dapat diartikan Criminal Justice System adalah sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, masing – masing komponen fungsi yang terdiri dari Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Pengadilan sebagai pihak yang mengadili, dan Lembaga Pemasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan kambali para terhukum yang bersama – sama untuk mencapai tujuan bersama yakni menanggulangi kejahatan.

1.      Jenis – Jenis pembunuhan
a.      Pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan
Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dalam bentuk pokok, dasar, sedangkan pasal – pasal lainnya dalam lingkup kejahatan terhadap nyawa orang ini hanyalah penambahan dari unsur – unsur lainnya dalam bentuk pasal 338 tadi. Berikutnya pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan terdapat pada pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pasal 339 memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Ø  Objektif
Diikuti, dibarengi, disertai atau didahului dengan tindak pidana lainnya.
Ø  Subjektif
Mempersiapkan dan mempermudah

b.      Pembunuhan Berencana
Selanjutnya adalah pasal 340 KUHP mengatakan “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan direrencanakan, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya dua puluh tahun. Unsur – unsurnya adalah :
Ø  Objektif
Menghilangkan nyawa orang lain, dan direncanakan terlebih dahulu

Ø  Subjektif
Dengan sengaja
Pasal 340 KUHP  ini dirumuskan dengan cara mengulang pasal 338 yang ditambah dengan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” maka pembunuhan berencana dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri yang mengandung tiga syarat, yaitu :
-          Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
-          Tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak hingga sampai dengan pelaksanaan kehendak
-          Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam suasana tenang

c.       Pembunuhan bayi oleh Ibu nya
Jenis pembunuhan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Ø Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayi nya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 341 KUHP sebagai berikut “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Dengan sengaja )
-          Objektif ( Seorang ibu, menghilangkan nyawa, pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, takut diketahui melahirkan )
Ø Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayi nya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan terlebih dahulu
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 342 KUHP sebagai berikut “ Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu, dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Sengaja )
-          Objektif ( Seorang ibu, menghilangkan nyawa anaknya, yang sedang dilahirkan atau yang tidak lama dilahirkan, dan takut diketahui bahwa ia melahirkan )

d.      Pembunuhan atas permintaan korban
Bentuk pembunuhan ini diatur dalam pasal 344 KUHP yaitu “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana penjara paling lama dua belas tahun.”  Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Ø  Perbuatan menghilangkan nyawa
Ø  Objektif ( Nyawa orang lain )
Ø  Atas permintaan orang itu sendiri
Ø  Dinyatakan dengan sungguh – sungguh
Ø  Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri yang tercantum pada pasal 345 KUHP sebagai berikut “Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang itu jadi bunuh diri”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Dengan sengaja )
-          Objektif ( Mendorong, menolong, memberi sarana, orang lain bunuh diri, orang tersebut jadi bunuh diri )

e.       Pengguguran kandungan
Kejahatan ini terbagi menjadi :
Ø  Pengguguran olehnya sendiri
Tercantum pada pasal 346 KUHP “Seorang perempuan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dipidana penjara paling lama empat tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Dengan sengaja )
-          Objektif ( Seorang wanita, menggugurkan, mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan, kandungannya sndiri )
Ø  Pengguguran kandungan tanpa persetujuan orang yang mengandung
Tercantum pada pasal 347 KUHP ( 1 ) “ Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, dipidana penjara paling lama dua belas tahun”. Pasal 347 ( 2 ) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Ø  Pengguguran kandungan atas persetujuan orang yang mengandung
Tercantum pada pasal 348 KUHP ( 1 ) “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana penjara selama – lamanya lima tahun enam bulan”. 348 KUHP ( 2 ) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Ø  Pengguguran kandungan oleh Dokter, Bidan atau Juru obat
Tercantum pada pasal 349 KUHP “Jika seorang Dokter, Bidan atau Juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang dapat ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan dpat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.






Senin, 25 November 2013

Tindak Pidana Korupsi

2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian ( profanity ), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan - tindakan hina, fitnah atau hal - hal buruk lainnya. Bahasa eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi ; inggris : corrupt, coruption ; Prancis : corruption ; Belanda korrupte. Dan akhirnya dari bahasa belanda terdapat penyesuaian ke bahasa indonesia menjadi : korupsi. Dalam Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.2 Penyebab Korupsi
Penyebab korupsi yang marak terjadi di Indonesia antara lain adalah :
1.      Moral sumber daya manusia yang rendah
2.      Gaya hidup yang konsumtif, boros dan serakah
3.      Pengaruh lingkungan sosial
4.      Biaya kampanye politik yang mahal
5.      Lemahnya para penegak hukum
6.      Lemahnya proses penegakan hukum
7.      Kurangnya transparasi pemerintahan
8.      Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
9.      Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak
10.  Proyek pembangunan yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
11.  Perumusan Undang – Undang yang belum dapat membuat para pelaku menjadi jera
2.3 Jenis - Jenis Korupsi
Menurut UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ada beberapa jenis tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi, yaitu :
1.      Kerugian keuntungan negara
2.      Suap - menyuap ( sogok atau pencicilan )
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Bantuan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi ( pemberian hadiah )
Alatas dkk ( kumorotomo 1992 ; 192 – 193 ) mengemukakan tujuh jenis korupsi antara lain :
1.      Korupsi transaktif
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal - balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2.      Korupsi yang memeras
Pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang mengancamnya.
3.      Korupsi defensif
Orang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti ( prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri )
4.      Korupsi investif
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di angan - angan atau yang dibayangkan akan diperoleh dimasa mendatang
5.      Korupsi perkerabatan atau nepotisme
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya
6.      Korupsi otogenik
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain, dan pelakunya hanya satu orang saja
7.      Korupsi dukungan
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.

2.4 Dampak Korupsi
1.      Demokrasi
Dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik ( good governance ) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan badan legislatif memngurangi akuntabilitas dan perwakilan dalam pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi dalam pemerintahan publik menghasilkan ketidak seimbangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Ekonomi
Korupsi mempersulit pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dengan membuat distorsi dan ketidak efisien yang tinggi. Dalam sektor internal, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
3.      Kesejahteraan Umum
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok karena adanya suatu kepentingan dari pihak tertentu bukannya rakyat luas. Satu contoh adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan - perusahaan kecil ( SME ). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
4.      Kesejahteraan Rakyat
Awalnya korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional berkurang 40% setiap tahunnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga - harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor dua kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.

2.5 Upaya Memberantas Korupsi
1.      Pencegahan ( Preventif )
a.         Menanamkan semangat nasional melalui pendidikan rohani, pendidikan formal maupun pendidikan non formal
b.        Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan keterampilan teknis
c.         Menghimbau para pejabat ataupun aparat negara untuk hidup sederhana
d.        Menciptakan aparatur yang bertanggung jawab dan jujur
2.      Penindakan ( Kuratif )
Upaya ini dilakukan kepada mereka yang telah terbukti melanggar dengna diberikan peringatan, pemecatan dengan tidak hormat, dan dihukum pidana sesuai dengan UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.
3.      Edukasi Masyarakat
a.         Berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan politik dan kontrol sosial yang berhubungan dengan kepentingan umum
b.        Tidak bersikap apatis atau acuh tak acuh
c.         Membuka wawasan yang seluas – luasnya tentang penyelenggaraan pemerintahan negara
4.      Edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
a.       Indonesia Corruption Watch ( ICW ) merupakan organisasi non pemerintah yang lahir di jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 dengan tujuan untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia.

b.      Transparency International ( TI ) merupakan organisasi internasional yang memerangi korupsi politik yang didirikan di Jerman.

Kamis, 12 September 2013

Perkawinan yang diharamkan

TINJAUAN TEORI


Adapun bentuk - bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam antara lain :
1.      Nikah Mut'ah
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang - senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki - laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu.
Dalam kitab minhajul muslimin halaman 437 disebutkan " Nikah mut'ah adalah nikah yang dilakukan sampai batas waktu tertentubaik masa itu lama ataupun sebentar, seperti laki - laki menikahi perempuan pada masa tertentu seperti satu bulan atau satu tahun.”. Sesungguhnya Rosulullah melarang nikah mut'ah dan daging himar pada masa perang khoibar.

قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُا
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا   أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ }


Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
“Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya : Bolehkah kami mengebiri diri ? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat : Wahai orang - orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa - apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”
Namun golongan syi’ah dalam hal ini ada yang membolehkan nikah mut’ah dengan syarat - syarat sebagai berikut “ kalimat yang digunakan dalam perkawinan adalah Zawajtuka / Unkihuka ( aku kawinkan aku nikahkan engkau  ) atau dengan lafadz Matta’tuka 9 aku nikahkan mut’ah engkau. Dalam perkawinan ini apabila mas kawin tidak disebutkan dan batas wakatunya juga tidak disebutkan maka batal nikahnya, sedangkan apabila mas kawinnya disebutkan tetapi batas waktunya tidak maka akan menjadi pernikahan biasa.
Mengenai masalah anak yang dilahirkan dari pernikahan ini statusnya adalah menjadi anaknya sendiri, akan tetapi tidak ada thalak dan li’an juga tidak ada waris mewarisi antara suami istri, anak berhak mewaris dari ayah maupun ibunya begitu juga sebaliknya. Hukum nikah ini adalah batal, dan jika terjadi maka wajib fasak ( rusak ) dan mahar wajib dibayar jika telah menyetubuhi perempuannya dan jika belum bersetubuh maka tidak wajib membayar mahar.

2.      Nikah Syighor
Menurut bahasa Assyighor berarti mengangkat. Seolah - olah seorang laki - laki berkata “Janganlah engkau angkat kaki anakku perempuan sebelum aku juga mengangkat kaki anak perempuanmu”.
Nikah syighor adalah seseorang yang berkata kepada orang lain “Nikahkanlah aku dengan puterimu maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.” Atau berkata “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”. Berdasarkan hadits Rosulullah SAW “Tidak ada nikah syighar dalam Islam”. Hadis riwayat Ibnu Umar ra : “Bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya”.

(ولا) يصح (نكاح شغار) للنهي عنه في خبر الصحيحين، (كزوجتكها على أن تزوجني بنتك وبضع كل) منهما (صداق الاخرى فيقبل) ذلك. وكذا لا يصح (لو سميا معه) أي مع البضع (ما لا)، كأن قال وبضع كل واحدة وألف صداق الاخرى

"Nikah Syighor hukumnya tidak sah karena dilarang oleh nabi Muhammad SAW dalam hadis bukhori muslim seperti perkataan seseorang " aku nikahkan dia ( pr ) kepadamu asalkan kamu mengawinkan putrimu kepadaku dan vagina mereka masing - masing sebagai mahar"
Hadits - hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak. Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah perkawinan tersebut sah saja asal ada mas kawin untuk perempuan yang dinikahi, sebab seorang perempuan buakanlah sebuah mas kawin. Akad dalam nikah ini sah, akan tetapi mas kawin harus diganti dengan mahar mitsil yang seimbang.



3.      Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki - laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki - laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya ( yang telah mentalaknya tiga kali ) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Dikatakan muhallil karena ia dianggap membuat halal lagi bekas suami yang dulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil*) dan muhallala lahu** ).
Menurut Imam Syafi’I perkawinan ini sama saja dengan nikah mut’ah karena seolah - olah wali si perempuan yang dinikahkan berkata kepada calon suaminya “ Ku nikahkan engkau dengannya dengan syarat setelah engkau melakukan hubungan seksual engkau harus menceraikannya “. Berarti ada batasan waktu dalam perkawinan ini, untuk itu hukumnya tidak diperbolehkan.

4.      Nikah Badal
Yaitu pernikahan dengan saling tukar - menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukarkan istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

5.      Nikah Istibdlo’
Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki - laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki - laki tersebut, setelah diketahui jelas kehamilannya maka diambil kembali oleh suaminya yang pertama.
*) Muhallil adalah seorang laki - laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa ‘iddahnya selesai.
**) Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah mentalak tiga isterinya kemudian menyuruh seorang laki - laki untuk menikahi mantan isterinya lalu mentalaknya agar ia dapat menikahi mantan isterinya kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

6.      Nikah Righoth
Yaitu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi wanita, setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan wanita tersebut menunjuk salah satu diantara laki - laki yang menyetubuhinya untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan, kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
7.      Nikah Baghoya
Yaitu pernikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual dengan beberapa wanita tuna susila dengan beberapa laki - laki tuna susila. Setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggillah seorang dokter untuk menentukan satu diantara laki - laki tersebut sebagai bapaknya berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki - laki yang menghamili.

8.      Nikah dengan wanita pezina
Berdasarkan firman Allah Ta’ala : Artinya “Pezina laki - laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki - laki atau dengan laki - laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang - orang mukmin.” [An-Nuur : 3]
Seorang laki - laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki - laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “Perempuan - perempuan yang keji untuk laki - laki yang keji, dan laki - laki yang keji untuk perempuan - perempuan yang keji ( pula ), sedangkan perempuan - perempuan yang baik untuk laki - laki yang baik, dan laki - laki yang baik untuk perempuan -perempuan yang baik ( pula ). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia ( Surga ).” [An-Nuur : 26]
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha ( benar, jujur dan ikhlas ) dan masing - masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki - laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal”.

9.       Nikah saat melakukan Ihrom
Yaitu orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam “ Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”.

10.  Nikah dengan istri yang ditalak tiga
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar ( bukan nikah tahlil ), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya dibolehkan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Kemudian jika ia menceraikannya ( setelah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( suami pertama dan bekas isteri ) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum - hukum Allah. Itulah ketentuan - ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang - orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki - laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur ( bersetubuh ) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam “ Tidak, hingga engkau merasakan madunya ( ber-setubuh ) dan ia merasakan madumu”.

11.  Nikah dengan wanita yang senasab atau ada hubungan kekeluargaan
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Diharamkan atas kamu ( menikahi ) ibu - ibumu, anak - anak perempuanmu, saudara - saudara perempuanmu, saudara - saudara perempuan ayahmu, saudara - saudara perempuan ibumu, anak - anak perempuan dari saudara laki - lakimu, anak - anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu - ibu yang menyusuimu, saudara - saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu - ibu isterimu ( mertua ), anak - anak perempuan dari isterimu ( anak tiri ) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya ( dan sudah kamu ceraikan ) maka tidak berdosa atasmu ( jika menikahinya ), ( dan diharamkan bagimu ) isteri - isteri anak kandungmu ( menantu ), dan ( diharamkan ) mengumpulkan ( dalam pernikahan ) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]

12.  Nikah dengan wanita yang masih bersuami
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Dan ( diharamkan juga kamu menikahi ) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]

13.  Nikah dengan lebih dari empat orang
Berdasarkan firman Allah Ta’ala “ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap ( hak – hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu menikahinya ), maka nikahilah perempuan ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...” [An-Nisaa' : 3]
Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri - isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda” Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya”.