Kamis, 24 April 2014

Tindak Pidana Kejahatan


Pidana berasal kata straf  ( Belanda ), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan / diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum ( sanksi ) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ( strafbaar feit ). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Hukum pidana mengatur masalah mengenai perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau dapat disebut masalah tindak pidana, syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan / mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau dapat disebut dengan masalah kesalahan, dan sanksi ( pidana ) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu, atau dapat disebut dengan masalah pidana. Penggunaan sanksi pidana atau pemidanaan haruslah diarahkan kepada tujuan pemidanaan yang bersifat integrative yaitu perlindungan masyarakat, memelihara solidaritas, pencegahan ( umum dan khusus ), dan pengimbalan atau pengimbangan.
Sesuai dengan azaz legalitas ( Principle of legality ), azaz yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang - undangan. Biasanya dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege, ( tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu ) . Ucapan Nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman ( 1775 – 1833 ). Azas kesatu dari Pasal 1 ayat (1) KUHP ini hanya menentukan, bahwa sanksi pidananya saja yang harus ditentukan dengan undang - undang. Norma - normanya mengikuti system dalam bidang hukum masing - masing, yaitu hukum perdata, atau hukum tata Negara, atau hukum tata usaha negara, yang semua memberi peranan sepenuhnya kepada adapt kebiasaan dan lain - lain peraturan yang bukan undang - undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan macam instruksi dalam dinas administrasi. Penentuan syarat perundang-undangan ini ada hubungan dengan kenyataan bahwa sanksi pidana pada sifatnya keras daripada sanksi perdata atau sanksi administrasi, dan merupakan ultimum remedium atau senjata pamungkas ( terakhir ) untuk menegakkan tata hukum. Hukum pidana sendiri mengandung unsur - unsur atau ciri - ciri sebagai berikut :
1.      Pidana itu pada hakikatnya merupakan pengenaan penderitaan atau akibat - akibat lainnya yang tidak menyenangkan
2.      Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan ( oleh yang berwenang )
3.      Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang - undang. Persoalan yang muncul sehubungan dengan pidana, meliputi jenis pidana, ukuran atau lamanya pidana yang dijatuhkan dan pelaksanaan pidana . Hal tersebut menyangkut asas dalam penjatuhan pidana yang hendaknya diperhatikan oleh aparat penegak hukum.
Asas individualisasi pidana, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban seseorang berdasarkan kesalahan harus diganti dengan sifat berbahayanya si pembuat. Bentuk pertanggung jawaban pembuat lebih bersifat tindakan untuk melindungi masyarakat. Jika digunakan pidana, maka harus diorientasikan pada sifat - sifat si pembuat. Harus memperhatikan latar belakang dan seluruh fase kehidupan pembuat dengan tujuan untuk mengadakan resosialisasi pembuat.
Seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemidanaan atas dirinya maka ia dapat dijatuhi pidana, dan yang berhak menjatuhkan pidana adalah Hakim. Penambahan hukuman dengan tindakan-tindakan tata tertib, yang demikian – merupakan perluasan dengan kewenangan di luar hukuman mengakibatkan batas - batas kewenangan dan hakim pidana menghadapi suatu “vervaging”. Dan jika terdapat suatu kewenangan pada hakim untuk menggabungkan hukuman dengan tindakan, maka perbatasan antara hukuman pokok dan hukuman tambahan akan menjadi samar. Pembalasan sebagai tujuan pemidanaan kita jumpai pada apa yang dinamakan teori hukum pidana yang absolut. Di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan, karena ada pelanggaran hukum; ini merupakan tuntutan keadilan. Demikian juga Hegel yang memandang pidana sebagai suatu keharusan yang logis, sebagai konsekuensi dari kejahatan, karena kejahatan adalah suatu pengingkaran terhadap ketertiban umum dari Negara, yang merupakan perwujudan dari cita - susila ( Sittliche Idee ). Jadi pidana merupakan “Negation der Negation”.
Dengan demikian penegakan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Hal itu berarti, bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logis linier, melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan sekalian faktor yang menyertainya. Penegakan hukum lalu bukan lagi merupakan hasil deduksi logis, melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan - pilihan. Dengan demikian luaran ( output ) dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal - hal yang “tidak menurut logika”. Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung peringah dan pemaksaan ( coercion ), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Hukum menjadi tidak ada artinya apabila perintahnya tidak ( dapat ) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada di dalam peraturan itu menjadi manifest . Donald Black menamakan dimensi keterlibatan manusia dalam hukum sebagai mobilisasi hukum. Dalam mobilisasi hukum inilah manusia turut campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan berjanji di atas kertas. “The day – by - day entry of cases into any legal system cannot be taken for granted. Cases of alleged illegality and disputes do not move automatically to legal agencies for disposition or settlement”.
Mobilisasi hukum yang dilakukan oleh para pemegang peran dalam penegakan hukum mengakibatkan diskriminasi hukum. Donal Black menyebutkan tentang adanya lima aspek variable yang menyebabkan terjadinya diskriminasi hukum, yaitu Stratifikasi, morfologi, kultur, organisasi, dan pengendalian social.


Tindak Pidana Pembunuhan


Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam satu tindak kejahatan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan, yang merupakan tindak kejahatan terhadap nyawa ( misdrijven tegen het leven ) adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Ketentuan pasal 338 yang menjelaskan arti dari pembunuhan merupakan delik materiil, dimana tindak pidana dianggap selesai apabila telah terjadi akibatnya. Akan tetapi bagaimana cara pembunuhan dilakukan tidak dirumuskan, pembunuhan tersebut adalah pembunuhan biasa ( doodislag ), tindak pidana ini bentuk sengaja dan matinya seseorang yang dimaksud. Selain penerapan hukum materiil, faktor yang dapat berpengaruh terhadap pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa yaitu putusan hakim yang mengacu pada pasal 28 ayat 1 Undang – Undang No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatnya”. Sehingga apa yang dapat dipersalahkan membunuh adalah mereka yang melakukan kejahatan yang memenuhi unsur – unsur pasal 338 KUHP yaitu :
1.      Barang siapa ( orang tertentu yang melakukan )
2.      Dengan sengaja ( dalam ilmu hukum pidana dikenal 3 jenis bentuk sengaja / dolus, yaitu ) :
Ø  Sengaja dengan maksud
Ø  Sengaja dengan keinsyafan pasti
Ø  Sengaja dengan keinsyafan kemungkinan / dolus eventualis
3.      Menghilangkan nyawa orang lain
Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses yang bekerja dalam beberapa lembaga penegak hukum. Sedangkan sistem peradilan pidana dapat diartikan Criminal Justice System adalah sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, masing – masing komponen fungsi yang terdiri dari Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Pengadilan sebagai pihak yang mengadili, dan Lembaga Pemasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan kambali para terhukum yang bersama – sama untuk mencapai tujuan bersama yakni menanggulangi kejahatan.

1.      Jenis – Jenis pembunuhan
a.      Pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan
Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dalam bentuk pokok, dasar, sedangkan pasal – pasal lainnya dalam lingkup kejahatan terhadap nyawa orang ini hanyalah penambahan dari unsur – unsur lainnya dalam bentuk pasal 338 tadi. Berikutnya pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan terdapat pada pasal 339 KUHP yang berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pasal 339 memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Ø  Objektif
Diikuti, dibarengi, disertai atau didahului dengan tindak pidana lainnya.
Ø  Subjektif
Mempersiapkan dan mempermudah

b.      Pembunuhan Berencana
Selanjutnya adalah pasal 340 KUHP mengatakan “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan direrencanakan, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama – lamanya dua puluh tahun. Unsur – unsurnya adalah :
Ø  Objektif
Menghilangkan nyawa orang lain, dan direncanakan terlebih dahulu

Ø  Subjektif
Dengan sengaja
Pasal 340 KUHP  ini dirumuskan dengan cara mengulang pasal 338 yang ditambah dengan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” maka pembunuhan berencana dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri yang mengandung tiga syarat, yaitu :
-          Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
-          Tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak hingga sampai dengan pelaksanaan kehendak
-          Pelaksanaan kehendak ( perbuatan ) dalam suasana tenang

c.       Pembunuhan bayi oleh Ibu nya
Jenis pembunuhan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Ø Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayi nya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 341 KUHP sebagai berikut “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Dengan sengaja )
-          Objektif ( Seorang ibu, menghilangkan nyawa, pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, takut diketahui melahirkan )
Ø Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayi nya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan terlebih dahulu
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 342 KUHP sebagai berikut “ Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu, dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Sengaja )
-          Objektif ( Seorang ibu, menghilangkan nyawa anaknya, yang sedang dilahirkan atau yang tidak lama dilahirkan, dan takut diketahui bahwa ia melahirkan )

d.      Pembunuhan atas permintaan korban
Bentuk pembunuhan ini diatur dalam pasal 344 KUHP yaitu “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana penjara paling lama dua belas tahun.”  Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Ø  Perbuatan menghilangkan nyawa
Ø  Objektif ( Nyawa orang lain )
Ø  Atas permintaan orang itu sendiri
Ø  Dinyatakan dengan sungguh – sungguh
Ø  Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri yang tercantum pada pasal 345 KUHP sebagai berikut “Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun jika orang itu jadi bunuh diri”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Dengan sengaja )
-          Objektif ( Mendorong, menolong, memberi sarana, orang lain bunuh diri, orang tersebut jadi bunuh diri )

e.       Pengguguran kandungan
Kejahatan ini terbagi menjadi :
Ø  Pengguguran olehnya sendiri
Tercantum pada pasal 346 KUHP “Seorang perempuan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dipidana penjara paling lama empat tahun”. Pasal tersebut memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
-          Subjektif ( Dengan sengaja )
-          Objektif ( Seorang wanita, menggugurkan, mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan, kandungannya sndiri )
Ø  Pengguguran kandungan tanpa persetujuan orang yang mengandung
Tercantum pada pasal 347 KUHP ( 1 ) “ Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, dipidana penjara paling lama dua belas tahun”. Pasal 347 ( 2 ) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Ø  Pengguguran kandungan atas persetujuan orang yang mengandung
Tercantum pada pasal 348 KUHP ( 1 ) “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana penjara selama – lamanya lima tahun enam bulan”. 348 KUHP ( 2 ) “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Ø  Pengguguran kandungan oleh Dokter, Bidan atau Juru obat
Tercantum pada pasal 349 KUHP “Jika seorang Dokter, Bidan atau Juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang dapat ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan dpat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan itu dilakukan”.