Pidana berasal
kata straf ( Belanda ), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari
istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan
hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang
sengaja dijatuhkan / diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat
hukum ( sanksi ) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak
pidana ( strafbaar feit ). Selanjutnya
istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan
dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Hukum pidana
mengatur masalah mengenai perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau dapat
disebut masalah tindak pidana, syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk
mempersalahkan / mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu,
atau dapat disebut dengan masalah kesalahan, dan sanksi ( pidana ) apa yang
sepatutnya dikenakan kepada orang itu, atau dapat disebut dengan masalah pidana.
Penggunaan sanksi pidana atau pemidanaan haruslah diarahkan kepada tujuan
pemidanaan yang bersifat integrative yaitu perlindungan masyarakat, memelihara
solidaritas, pencegahan ( umum dan khusus ), dan pengimbalan atau pengimbangan.
Sesuai dengan azaz legalitas ( Principle of legality ),
azaz yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan pidana jika tidak ditentukan
terlebih dahulu dalam perundang - undangan. Biasanya dikenal dalam bahasa latin
sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege, ( tidak ada delik, tidak
ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu ) . Ucapan Nullum delictum nulla poena
sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (
1775 – 1833 ). Azas kesatu dari Pasal 1 ayat (1) KUHP ini hanya menentukan,
bahwa sanksi pidananya saja yang harus ditentukan dengan undang - undang. Norma
- normanya mengikuti system dalam bidang hukum masing - masing, yaitu hukum
perdata, atau hukum tata Negara, atau hukum tata usaha negara, yang semua
memberi peranan sepenuhnya kepada adapt kebiasaan dan lain - lain peraturan
yang bukan undang - undang, seperti peraturan pemerintah, peraturan Menteri,
dan macam instruksi dalam dinas administrasi. Penentuan syarat perundang-undangan
ini ada hubungan dengan kenyataan bahwa sanksi pidana pada sifatnya keras
daripada sanksi perdata atau sanksi administrasi, dan merupakan ultimum
remedium atau senjata pamungkas ( terakhir ) untuk menegakkan tata hukum. Hukum
pidana sendiri mengandung unsur - unsur atau ciri - ciri sebagai berikut :
1. Pidana itu
pada hakikatnya merupakan pengenaan penderitaan atau akibat - akibat lainnya
yang tidak menyenangkan
2. Pidana itu
diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan ( oleh
yang berwenang )
3. Pidana itu
dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang -
undang. Persoalan yang muncul sehubungan dengan pidana, meliputi jenis pidana,
ukuran atau lamanya pidana yang dijatuhkan dan pelaksanaan pidana . Hal
tersebut menyangkut asas dalam penjatuhan pidana yang hendaknya diperhatikan
oleh aparat penegak hukum.
Asas individualisasi pidana, yang menyatakan bahwa
pertanggungjawaban seseorang berdasarkan kesalahan harus diganti dengan sifat
berbahayanya si pembuat. Bentuk pertanggung jawaban pembuat lebih bersifat
tindakan untuk melindungi masyarakat. Jika digunakan pidana, maka harus
diorientasikan pada sifat - sifat si pembuat. Harus memperhatikan latar
belakang dan seluruh fase kehidupan pembuat dengan tujuan untuk mengadakan
resosialisasi pembuat.
Seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan telah
memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemidanaan atas dirinya maka ia dapat
dijatuhi pidana, dan yang berhak menjatuhkan pidana adalah Hakim. Penambahan
hukuman dengan tindakan-tindakan tata tertib, yang demikian – merupakan
perluasan dengan kewenangan di luar hukuman mengakibatkan batas - batas
kewenangan dan hakim pidana menghadapi suatu “vervaging”. Dan jika terdapat
suatu kewenangan pada hakim untuk menggabungkan hukuman dengan tindakan, maka
perbatasan antara hukuman pokok dan hukuman tambahan akan menjadi samar. Pembalasan
sebagai tujuan pemidanaan kita jumpai pada apa yang dinamakan teori hukum
pidana yang absolut. Di dalam kejahatan itu sendiri terletak pembenaran dari
pemidanaan, terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan, karena
ada pelanggaran hukum; ini merupakan tuntutan keadilan. Demikian juga Hegel
yang memandang pidana sebagai suatu keharusan yang logis, sebagai konsekuensi
dari kejahatan, karena kejahatan adalah suatu pengingkaran terhadap ketertiban
umum dari Negara, yang merupakan perwujudan dari cita - susila ( Sittliche Idee
). Jadi pidana merupakan “Negation der Negation”.
Dengan demikian penegakan hukum itu bukan suatu proses
logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Hal itu
berarti, bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logis
linier, melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan
penegakan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan sekalian faktor yang
menyertainya. Penegakan hukum lalu bukan lagi merupakan hasil deduksi logis,
melainkan lebih merupakan hasil dari pilihan - pilihan. Dengan demikian luaran
( output ) dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan
logika semata, melainkan juga hal - hal yang “tidak menurut logika”. Penegakan
hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi,
jaksa dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung peringah dan
pemaksaan ( coercion ), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk
mewujudkan perintah tersebut. Hukum menjadi tidak ada artinya apabila
perintahnya tidak ( dapat ) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia
agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada di dalam peraturan itu
menjadi manifest . Donald Black menamakan dimensi keterlibatan manusia dalam
hukum sebagai mobilisasi hukum. Dalam mobilisasi hukum inilah manusia turut
campur sehingga hukum tidak hanya mengancam dan berjanji di atas kertas. “The
day – by - day entry of cases into any legal system cannot be taken for
granted. Cases of alleged illegality and disputes do not move automatically to
legal agencies for disposition or settlement”.
Mobilisasi hukum yang dilakukan oleh para pemegang
peran dalam penegakan hukum mengakibatkan diskriminasi hukum. Donal Black
menyebutkan tentang adanya lima aspek variable yang menyebabkan terjadinya
diskriminasi hukum, yaitu Stratifikasi, morfologi, kultur, organisasi, dan
pengendalian social.