2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata latin corrumpere atau corruptus yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari
kesucian ( profanity ), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral,
kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan
demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan - tindakan hina, fitnah atau
hal - hal buruk lainnya. Bahasa eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan
sedikit modifikasi ; inggris : corrupt,
coruption ; Prancis : corruption ;
Belanda korrupte. Dan akhirnya dari
bahasa belanda terdapat penyesuaian ke bahasa indonesia menjadi :
korupsi. Dalam Undang - Undang RI No. 31
Tahun 1999 yang diubah dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang
dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu
korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
2.2 Penyebab
Korupsi
Penyebab
korupsi yang marak terjadi di Indonesia antara lain adalah :
1. Moral
sumber daya manusia yang rendah
2. Gaya
hidup yang konsumtif, boros dan serakah
3. Pengaruh
lingkungan sosial
4. Biaya
kampanye politik yang mahal
5. Lemahnya
para penegak hukum
6. Lemahnya
proses penegakan hukum
7. Kurangnya
transparasi pemerintahan
8. Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
9. Penghasilan
yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak
10. Proyek
pembangunan yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
11. Perumusan
Undang – Undang yang belum dapat membuat para pelaku menjadi jera
2.3 Jenis - Jenis Korupsi
Menurut UU No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ada beberapa jenis tindakan yang
dikategorikan sebagai tindak korupsi, yaitu :
1. Kerugian
keuntungan negara
2. Suap
- menyuap ( sogok atau pencicilan )
3. Penggelapan
dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan
curang
6. Bantuan
kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
( pemberian hadiah )
Alatas dkk ( kumorotomo 1992 ; 192 – 193
) mengemukakan tujuh jenis korupsi antara lain :
1. Korupsi
transaktif
Jenis korupsi ini
disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal - balik antara pihak pemberi dan
pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka
mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi
yang memeras
Pemerasan adalah
korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah
kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang
mengancamnya.
3. Korupsi
defensif
Orang bertindak
menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti
( prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan
diri )
4. Korupsi
investif
Pemberian barang atau
jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di
angan - angan atau yang dibayangkan akan diperoleh dimasa mendatang
5. Korupsi
perkerabatan atau nepotisme
Jenis korupsi ini
meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat
untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan
norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan
sebagainya
6. Korupsi
otogenik
Bentuk korupsi yang
tidak melibatkan orang lain, dan pelakunya hanya satu orang saja
7. Korupsi
dukungan
Korupsi yang dilakukan untuk
melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan
dilaksanakan.
2.4 Dampak Korupsi
1. Demokrasi
Dalam dunia politik
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik ( good governance ) dengan menghancurkan
proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan badan legislatif memngurangi
akuntabilitas dan perwakilan dalam pembentukan kebijaksanaan. Korupsi dalam
pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi dalam pemerintahan publik
menghasilkan ketidak seimbangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti
kepercayaan dan toleransi.
2. Ekonomi
Korupsi mempersulit
pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dengan
membuat distorsi dan ketidak efisien yang tinggi. Dalam sektor internal,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat dan resiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan.
3. Kesejahteraan
Umum
Korupsi politis berarti
kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok karena adanya suatu
kepentingan dari pihak tertentu bukannya rakyat luas. Satu contoh adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan - perusahaan kecil ( SME ). Politikus-politikus
"pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
4. Kesejahteraan
Rakyat
Awalnya korupsi
menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional berkurang 40% setiap
tahunnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan
pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah
sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ;
harga - harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan
semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari,
masyarakat miskin telah menyetor dua kali kepada para koruptor. Pertama,
masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan
retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak
mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah
dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara
melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan
para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal
seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang
mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.
2.5 Upaya Memberantas Korupsi
1. Pencegahan
( Preventif )
a.
Menanamkan semangat nasional melalui
pendidikan rohani, pendidikan formal maupun pendidikan non formal
b.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan
keterampilan teknis
c.
Menghimbau para pejabat ataupun aparat
negara untuk hidup sederhana
d.
Menciptakan aparatur yang bertanggung
jawab dan jujur
2. Penindakan
( Kuratif )
Upaya ini dilakukan
kepada mereka yang telah terbukti melanggar dengna diberikan peringatan,
pemecatan dengan tidak hormat, dan dihukum pidana sesuai dengan UU No 20 th 2001
tentang tindak pidana korupsi.
3. Edukasi
Masyarakat
a.
Berpartisipasi dan berperan aktif dalam
kegiatan politik dan kontrol sosial yang berhubungan dengan kepentingan umum
b.
Tidak bersikap apatis atau acuh tak acuh
c.
Membuka wawasan yang seluas – luasnya tentang
penyelenggaraan pemerintahan negara
4. Edukasi
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
a. Indonesia
Corruption Watch ( ICW ) merupakan organisasi non pemerintah yang lahir di
jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 dengan tujuan untuk mengawasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi yang terjadi di Indonesia.
b. Transparency
International ( TI ) merupakan organisasi internasional yang memerangi korupsi
politik yang didirikan di Jerman.