Minggu, 12 Mei 2013

Bahasa Hukum Ketatanegaraan


BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN

Ketatanegaraan merupakan susunan negara atau susunan pemerintahan dan ketatanegaraan berarti segala sesuatu mengenai susunan negara. Dengan demikian maka istilah hukum ketatanegaraan yang dimaksud adalan aturan – aturan tentang pemerintahan negara, dan bahasa hukum ketatanegaraan berarti bahasa yang digunakan dalam memberikan pengertian tentang hukum ketatanegaraan, baik yang bersifat tertulis maupun yang tidak tertulis.
*      Tujuan Bahasa Hukum Ketatanegaraan :
Tujuan penggunaan bahasa hukum adalah untuk mencapai keseragaman dalam pengertian dan pemakaian bahasa / istilah - istilah hukum, sehingga dapat tercapai suatu kepastian hukum. Dengan perkataan lain, agar di dalam produk hukum, kita dapat menggunakan bahasa setepatnya sehingga dapat menyatakan sesuatu dengan jelas dan tegas tanpa terkandung kata - kata yang mempunyai arti ganda.
*      Fungsi Bahasa Hukum Ketatanegaraan :
1.      Sebagai alat komunikasi antara manusia
a.         Sebagai alat untuk menyampaikan pesan
b.         Sebagai sarana komunikasi untuk mengekspresikan sikap
c.         Sebagai alat komunikasi untuk berfikir
2.      Sebagai sarana untuk mempersatukan kelompok manusia yang menggunakan bahasa tersebut.
*       Beberapa pengertian istilah yang digunakan dalam Hukum Ketatanegaraan :
1.      Konstitusi
2.      Konvensi
3.      Bentuk Ketatanegaraan
4.      Ideoligi Negara
5.      Kedaulatan
6.      Trias Politika
7.      Hak – Hak asasi manusia
8.      Perubahan konstitusi
9.      Hukum administrasi
10.  Hukum internasional

1.      Konstitusi

*      Definisi Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah Inggris Constituition yang maksudnya adalah hukum dasar yang berarti mendirikan atau menyusun, maka istilah konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur susunan suatu negara.
*      Tujuan Konstitusi
Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak dapat bertindak sewenang – wenang, melindungi hak asasi manusia, dan pedoman penyelenggara suatu negara.
*      Fungsi Konstitusi
a.       Konstitusi sebagai perjanjian untuk mendirikan sebuah negara.
b.      Konstitusi sebagai akta atau dokumen resmi tentang pendirian negara.
c.       Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar, sehingga menjadi landasan pnyelenggaraan negara.
d.      Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang undangan di bawahnya.
*      Macam - macam konstitusi menurut K.C Wheare Ahli Konstitusi dari Inggris :
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis ( written constitution and no written constitution ). Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi ( UUD ) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
  1. Konstitusi fleksibel dan kosntitusi rijid ( flexible constitution and rigid constitution ). Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
  2. Konstitusi derajat - tinggi dan konstitusi tidak derajat - tinggi ( supreme cosntitution dan not supreme constitution ). Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang - undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan - peraturan yang lain, contohnya undang - undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
  3. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan ( federal constitution and unitary constitution ). Klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
  4. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer ( presidental executive and parliamentary exacutive constitution ). Sistem pemerintahan presidensial mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih, presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif, dan presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer, kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan - kekuatan yang menguasai parlemen, para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen, perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen, kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
2.      Konvensi
*      Definisi Konvensi
Konvensi berasal dari bahasa Prancis convention yang artinya adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sifatnya mendasar. Di Indonesia istilah konvensi digunakan untuk menegaskan pengertian di dalam UUD 1945 yang menyatakan hukum dasar tidak tertulis, ialah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, walaupun tidak tertulis konvensi – konvensi di Indonesia tidak sedikit yang dikukuhkan menjadi Ketetapan MPR yang fungsinya menjadi pelengkap UUD 1945.
Dalam hukum acara perdata istilah konvensi digunakan untuk menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat yang lawannya adalah rekonvensi yang artinya menggugat kembali dari pihak tergugat, sehingga perkara tersebut disebut dengan istilah gugat ginugat yaitu saling menggugat.
Dalam hukum internasional istilah konvensi berarti persetujuan atau perjanjian antara beberapa negara tentang suatu kepentingan yang bukan kepentingan politik.
*      Tujuan Konvensi
Mengefektifkan peran dan fungsi lembaga - lembaga negara sesuai dengan kebutuhan perkembangan, dan memperlancar jalannya roda penyelenggaraan negara.
*      Fungsi Konvensi
1.      Konvensi itu berkenan dengan hal - hal dalam bidang ketatanegaraan.
2.      Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara.
3.      Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelangaran terhadapnya tak dapat di adili oleh badan pengadilan.
*      Macam – Macam Konvensi :
1.      Konvensi Hukum Tata Negara ( Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih )
2.      Konvensi Hukum Perdata ( Seorang penggugat menggugat tergugat karena suatu hal )
3.      Konvensi Hukum Internasional ( Perjanjian antar negara )

3.      Bentuk Ketatanegaraan
*      Definisi bentuk ketatanegaraan
Bentuk negara ( staatsvorm ) dilihat dari kekuasaan negara terhadap rakyat dan daerah – daerahnya, contohnya negara kesatuan  dan negara serikat ( federal ). Sedangkan bentuk ketatanegaraan ( staatsverbindingen ) merupakan keadaan diantara beberapa negara yang mempunyai hubungan dengan yang lain menurut kedudukan tertentu, contohnya koloni, konfederasi, persemakmuran, dan protektorat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bentuk pemerintahan apabila dilihat dari organisasi pelaksana jabatan pemerintahan negaranya, contohnya kerajaan, republik, dan demokrasi.
*      Tujuan bentuk ketatanegaraan
Terdapat pada pembukaan Undang – undang dasar 1945
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerminkan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,  dan keadilan sosial.
*      Fungsi bentuk ketatanegaran
1.      Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.      Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.      Pengarah segala aktivitas – aktivitas negara.
*      Macam – macam ketatanegaraan :
1.      Negara kesatuan
2.      Negara serikat
3.      Kolini dan protektorat
4.      Konfederasi dan persemakmuran
5.      Uni
6.      Kerajaan
7.      Republik
8.      Demokrasi

4.      Ideologi Negara
*      Definisi Ideologi Negara
Merupakan pandangan hidup atau cita – cita hidup dari suatu negara yang tercermin gagasan – gagasan tentang kehidupan yang dicita – citakan oleh negara itu sendiri.
*      Tujuan ideologi negara
Pandangan dari suatu negara bertujuan untuk mencapai cita – cita negara yang sesuai dengan ideologi negara tersebut.
*      Fungsi ideologi negara
1.      Mempersatuan bangsa Indonesia.
2.      Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa.
3.      Mengatasi berbagai pertentangan ( konflik ) atau ketegangan sosial.
4.      Membentuk solidaritas ( rasa kebersamaan ) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi.
*      Macam – macam ideologi negara :
1.      Liberalisme
Paham ini mengajarkan kebebasan mutlak pada setiap individu. Kebebasan ini didasarkan keyakinan bahwa semua manusia pada dasarnya adalah baik.
  1. Konservatisme
Ideologi ini mengajarkan tentang manusia yang harus selalu memelihara kondisi yang sudah ada serta menciptakan kestabilan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa tidak selamanya sebuah perubahan akan membawa kebaikan.
  1. Komunisme
Ajaran ini dipelopori oleh negara Uni Sovyet yang dikuasai Partai Bolshevik. Partai ini didirikan oleh Lenin. Dimana dalam ideologi ini semua manusia adalah sama serta tidak ada hak pribadi, mengingat semua faktor ekonomi dan produksi dikuasai oleh negara.
  1. Marxisme
Ajaran ini dikemukakan oleh Karl Marx ( 1818 – 1883 ) dan Frederich Engel ( 1820 -1895 ). Dalam ajarannya, mereka mengajarkan tentang dasar-dasar komunisme yang dikenal pada saat ini. Dalam konsep ini, ajaran yang mendominasi adalah pemikiran tentang konsep ekonomi dan materialisme.
  1. Feminisme
Ideologi ini bertujuan untuk menciptakan persamaan hak antara pria dan wanita. Cara yang ditempuh adalah dengan melakukan pemerataan dan kesederajatan dari setiap gender
  1. Sosialisme
Konsep sosialisme ini adalah menciptakan kebersamaan dan adanya kesetaraan pada setiap orang. Dalam ideologi ini diajarkan bahwa semua manusia harus saling membantu, karena manusia tidak bisa hidup sendiri.
  1. Fasisme
Ajaran ini lahir di Italia dipelopori oleh Mousolinni. Dalam ideologi ini dikenal sebuah semboyan yang dipegang teguh, yaitu Crediere, Obediere, Combattere atau Yakinlah, Tunduklah, Berjuanglah. Dalam ideologi ini, peran negara demikian mutlak karena negara diyakini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan tatanan kehidupan dalam masyarakat.
  1. Demokrasi
Tujuan awal dari ideologi ini adalah untuk mengembalikan kekuasaan kepada masyarakat, dimana dalam sistem ini, terjadi keseimbangan peran negara hanya sebagai pelaksana administrasi pemerintahan. Sementara, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
  1. Neoliberalisme
Ideologi ini baru dikenal pada tahun 2000an. Inti dari aliran ini adalah untuk menciptakan kembali kebebasan individu yang dikaitkan dengan terjadinya pasar bebas di dunia internasional. Didalam ideologi ini tercipta kekuatan ekonomi yang menjadi tolok ukur kekuatan politik.

5.      Kedaulatan
*      Definisi kedaulatan
Kedaulatan merupakan kekuasaan raja yang tak terbatas, mengandung arti kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dan mutlak.
*      Tujuan kedaulatan
Pemerintahan berasal dari suatu kedaulatan namun dikelola kembali oleh kekuasaan di negara tersebut sehingga terjadi pemerintahan yang seimbang.
*      Fungsi kedaulatan
Menjalankan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kedaulatan yang dianut oleh suatu negara namun kedaulatan tersebut perlu diawasi prosesnya sehingga dapat tercapainya tujuan dari kedaulatan negara itu sendiri.
*      Macam – macam kedautalan :
1.      Kedaulatan Tuhan
Bahwa kekuasaan suatu Negara berasal dari tuhan. Pemegang pemerintahan / raja - raja memperoleh kedaulatan dari Tuhan. Tokoh penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal, Thomas Aquino dan Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan dimana kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.
2.      Kedaulatan Raja
Bahwa kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Sebagai contoh di Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat cast Moi ( Negara adalah Saya ). Tokoh yang menganut teori ini adalah Machiavelli.
3.      Kedaulatan Negara
Bahwa kekuasaan berasal dari Negara, sebab adanya Negara adalah kodrat alam. Pada pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehingga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter misalnya pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.
4.      Kedaulatan Rakyat
Teori Kedaulatan Rakyat ( Volks aouvereiniteit ), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat ( bersama ). J.J. Rousseau ( Perancis ) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
5.      Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum ( rechts souvereiniteit ) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara - negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.

6.      Trias Politica
*      Definisi Trias Politica
Istilah trias politica atau tri praja berasal dari doktrin yang berarti tiga kekuasaan yang terpisah dimana alat – alat perlengkapan negara dibagi menjadi kekuasaan legislatif ( pembuat undang – undang ), kekuasaan eksekutif ( pelaksana undang – undang ), dan kekuasaan yudikatif ( pelaksana peradilan ).
*      Tujuan Trias Politica
1.      Jalannya pemerintahan yang seimbang atau tidak tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya.
2.      Terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
*      Fungsi Trias Politica
Check and balance yaitu upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan – badan perlengkapan negara dalam trias politica tersebut.
*      Macam – macam Trias Politica :
1.      Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang - undang
2.      Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang - undang
3.      Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang – undang

7.      Hak – hak asasi manusia
*      Definisi Hak asasi manusia
Dari segi perundangan, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak universal yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 
*      Tujuan Hak asasi manusia
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak - hak warga negara di Indonesia sewenang - wenang aparat negara dan mendorong tumbuh / berkembangnya pribadi manusia yang Multi dimensional.
*      Fungsi Hak asasi manusia
Memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga terjadi keselarasan dan keserasian, dengan konflik seminimal mungkin. Selain itu,dapat memenuhi kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain, memperoleh pengetahuan dan informasi baru, menumbuhkan sikap kerjasama, menghilangkan sikap egois / paling benar, menghindari dari sikap stagnan karena “manusia adalah makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain serta memberikan bantuan.
*      Macam – macam Hak asasi manusia
1.      Hak asasi pribadi ( Personal Rights )
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama. 
2.      Hak asasi politik ( Political Rights ) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul. 
3.      Hak asasi ekonomi ( Property Rights ). Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak mendapat hidup layak. 
4.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan ( Sosial & Cultural Rights ). Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
5.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah ( Rights Of Legal Equality ) 
6.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum 

8.      Perubahan Konstitusi
*      Definisi Perubahan Konstitusi
Istilah perubahan konstitusi, amandements, atau revision mengandung arti pembentulan atau perbaikan UUD dari isi bab atau pasal – pasal tertentu dari UUD tersebut.
*      Tujuan Perubahan Konstitusi
Untuk menyempurnakan suatu konstitusi ( UUD ) yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun perubahan yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.
*      Fungsi Perubahan Konstitusi
1.      Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tidak tegas salam memberikan pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkannya.
2.      Mengubah dan/atau menambah pengaturan-prngaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap serta terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya.
3.      Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.
4.      Perubahan UUd 1945 diharapkan dapat menjadikan UUD 1945 semakin baik, agar kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat diperbaiki. Hal –hal dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau perbaikan diantaranya sebagai berikut :
-  Pembatasan kekuasaan presiden
-  Penegasan peran kekuasaan legislatif Indonesia
-  Dicantumkan hak asasi manusia Indonesia
-  Ditegaskan kembali hak dan kewajiban Negara maupun Warga Negara
-  Pembaruan lembaga Negara
*      Macam – macam Perubahan Konstitusi ( Amandemen UUD 1945 )
1.      Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949I
2.      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.      Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5.      Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.      Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.      Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.      Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang

9.      Hukum Administrasi
*      Definisi Hukum Administrasi
Merupakan hukum yang menentukan dan mengatur tugas pemerintahan untuk kepentingan umum.
*      Tujuan Hukum Administrasi
Tujuan administrasi negara sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara Indonesia bertujuan untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam usaha perdamaian dunia.
*      Fungsi Hukum Administrasi ( Sjachran Basah ) :
1.       Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2.       Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
3.       Stabilitatif, sebagai pemelihara ( termasuk ke dalamnya hasil - hasil pembangunan ) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4.       Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan - tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5.       Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
*      Macam – macam Hukum Administrasi
1.      Hukum Peraturan Perundangan ( regelaarsrecht / the law of the legislative process )
2.      Hukum Tata Pemerintahan ( bestuurssrecht / the law of government )
3.      Hukum Kepolisian ( politierecht / the law of the administration of security )
4.      Hukum Acara Peradilan ( justitierecht / the law of the administration of justice ) yang terdiri dari :
-          Peradilan Ketatanegaraan
-          Peradilan Perdata
-          Peradilan Pidana
-          Peradilan Administrasi

10.  Hukum Internasional
*      Definisi Hukum Internasional
Merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara diantaranya negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
*      Tujuan Hukum Internasional
1.      Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
2.      Menciptakan kerjasama antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian internasional.
3.      Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
*      Fungsi Hukum Internasional
Fungsi Hukum Internasional dalam kehidupan di dunia terus berkembang sejalan dengan perkembangan setiap warga negara dimana hukum tersebut berada. Namun, secara garis besar fungsi Hukum Internasional dapat dilihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada di dunia.
*      Macam – macam Hukum Internasional  :
1.      Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku / terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen ( Continental Shelf ) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut ( conservation of the living resources of the sea ) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2.      Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara - negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda - beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.